Kriminal

POLSEK TEMPURSARI AMANKAN PELAKU CURANMOR

×

POLSEK TEMPURSARI AMANKAN PELAKU CURANMOR

Sebarkan artikel ini

Lumajang(sekilasmedia.com) – Berdasarkan catatan kepolisian LP/12/V/2018/JATIM/RES LMJ/SEK TMS.
Tanggal 8 Mei 2018.Polsek Tempursari akhirnya berhasil mengungkap kasus Curat 363 KUHP yang terjadi di Dsn Tamansari Ds.Kaliuling Kecamatan Tempursari Lumajang

    Petugas berhasil mengamankan pelaku yaitu Andri Wiranata (24) Dusun Tegalbanteng Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari sedangkan saksi saksi yaitu Slamet (23) dan Suwito (53) keduanya warga Dusun Tamansari Desa Kaliuling Kecamatan Tempursari
     Kapolsek Tempursari AKP Budi S melalui Paur Subbaghumas IPDA Catur Budi Baskoro SH mengatakan
bahwa kasus pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku  di Dsn Tamansari Ds.Kaliuling dengan cara mengambil sepeda motor Yamaha Vega No.pol : B 6265 CFM dengan menggunakan kunci Leter T

BACA JUGA :  Akibat Dendam Kusumat, Seorang Kakek Asal Titoyudo Tewas Dihabisi Rekan Kerja

“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Tempursari dan  mendapat laporan dari korban pihak kepolisian terus mengejar tersangka yang diduga pelaku pencurian tersebut. ” kata Kapolsek

BACA JUGA :  Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku Kepruk Kaca Mobil di Denpasar

“Kini barang bukti yang diamankan yaitu 1unit sepeda motor Yamaha Vega No.pol : B 6265 CFM.NoH34ST2108K074337.
No.Sin : 4 ST1432688.1buah Kunci T dan 1 buah Tatah” Pungkas nya(kar)