Kriminal

KASAT RESKRIM POLRES LUMAJANG TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN

×

KASAT RESKRIM POLRES LUMAJANG TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN

Sebarkan artikel ini

Lumajang (sekilasmedia.com) Kasatreskrim Polres Lumajang Jawa Timur,beserta jajaranya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dalam waktu singkat di Wilayah Hukum Polres Lumajang.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran SH M.Hum, tegaskan “karena gerak cepat dari Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang yang dipimpin langsung kasat Reskrim, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku terkait tindak pidana penganiyaan”
Tepatnya Pada hari Kamis,  tgl 31 Mei 2018, sekira pukul 13.00 wib,  di teras Rumah Pelaku ikut Dsn. Krajan I, Ds. Selok Awar – Awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

Sedangkan Korban bernama Santoso, Lmj, Lk, 45 Th, Islam, Petani, Dsn. Krajan I, Ds. Selok Awar – Awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
BONDAN, Lk, 43Th, Islam, swasta , alamat Dsn krajan I Ds Selok Awar awar Kec Pasirian Kab Lumajang.
TARIB USMAN, Lk,  55 Th, Islam, staf desa alamat Dsn krajan I, Ds Selok Awar awar, Kec Pasirian Kab Lumajang.

BACA JUGA :  Kakak beradik Ini Mengurung Diri Dalam Kamar Ternyata Mengkonsumsi Narkotika

Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Abdul Karim, Lk, Lmj, 34 Th, Islam, Petani/pekebun, Dsn. Krajan I, Rt.22, Rw.09, Ds. Selok Awar – Awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

Dan barang bukti yang di amankan 1 ( satu ) Senjata tajam jenis Pedang.
Kronologis awal kejadianya, Saat itu Korban sewaktu pulang dari kerja menyekrop pasir bertemu dgn terlapor ABDUL KARIM didepan rumahnya, kemudian terlapor ABDUL KARIM masuk kedalam rumah dan mengambil sebilah pedang, setelah itu keluar dan langsung membacok kearah korban, korban berusaha menghindar dan mengenai pada punggung kaki sebelah kiri, lalu terlapor ABDUala KARIM berusaha membacok korban lagi, akan tetapi korban menyelamatkan diri dan masuk kedalam rumah, dan kejadian tersebut dilerai oleh saksi BONDAN.

BACA JUGA :  OPERASI MIRAS DALAM RANGKA DERBI JATIM AREMA VS PERSEBAYA

Dalam kronologis penangkapan Pelaku yang berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup Resmob berhasil menangkap pelaku secara persuasif dan humanis pd hari Jum’at tgl 01 Juni 2018 pd pukul 00.30 wib di rumah saudaranya di Dsn. Krajan I , Ds. Selok Awar – Awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang, dari hasil introgasi pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap Korban karena kesal atas perbuatan korban yg menyetubuhi Ibu kandung pelaku yg lagi Sakit Stroke, yg sempat di pergok’ i oleh pelaku sebanyak 2 ( dua ) kali, dan istri pelaku juga pernah melihat korban menyetubuhi ibu pelaku sebanyak 1 ( satu ) kali.pungkasnya(kar)