Kriminal

Penadah Dan Pelaku Pencuri Kayu Jati Dari Hasil Hutan, Di Gelandang Petugas Gabungan,Berakhir Dipenjara

×

Penadah Dan Pelaku Pencuri Kayu Jati Dari Hasil Hutan, Di Gelandang Petugas Gabungan,Berakhir Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Lumajang(sekilasmedia.com) Selang beberapa hari kurang dari minggu KRPH bago bersama BKPH Pasirian berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku Illegal Loging memakai kendaraan yang sedang memuat kayu jati olahan hasil curian yang diduga kendaraan tersebut milik oknum salah satu penegak hukum yang berada diwilayah hukum Polres Lumajang, Sabtu, (2/6/2018), Sekitar pukul 22.30 wib, RPH Bago BKPH Pasirian kembali mengungkap kasus illegal logging, namun untuk kali ini pengungkapan ini terjadi dari penadah kayu hasil curian milik hutan negara.

Selanjutnya diketahui US (34) warga dusun randuan, Desa Gondoruso, Kec. Pasirian, kerap membeli kayu hasil curian tersebut, dari HL, (38), EK, (32) keduanya warga dusun Karyorejo, Desa gondoruso kec pasirian, dan Bambang juga warga desa. Gondoruso Kec. Pasirian yang mengetahui kedua rekannya tertangkap dirinya melarikan diri dan menjadi DPO.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Obok Lapas Kerobokan

“Kronologis Kejadian penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kerap mengetahui dirumah US kerap dikirimi kayu yang diduga dari hasil curian dari ketiga pelaku”,Ujar KSKPH Perum Perhutani Lumajang, H. Mukhlisin. Minggu (3/6/2018).

Tidak itu saja nampaknya Ketiga pelaku terungkap setelah pengembangan yang dilakukan oleh pihak perhutani dan pihak Kepolisian untuk meminta keterangan dari US selaku penadah dalam kasus illegal logging tersebut.

“Nampaknya dari hasil pengembangan dari pelaku setelah introgasi dari petugas terhadap penadahnya”,Tambahnya.

Dari hasil pengungkapan dan penangkapan ini terjadi setelah petugas perhutani mendapat laporan dari warga, yang kemudian pihak perhutani berkoordinasi dengan Polsek Pasirian dan Polres Lumajang guna melakukan penangkapan terhadap para pelaku perusak hutan ini.

“Tidak  itu saja,Kami bersama anggota polsek pasirian dan Polres Lumajang, menuju TKP dan ternyata benar bahwa dirumah tersebut terdapan balok kayu jati yang sudah diolah tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan”,Paparnya.

BACA JUGA :  Patroli Skala Besar Nampaknya Bocor, Tim Cobra Tidak Temukan Aktivitas Judi Sabung Ayam

Selanjutnya, petugas gabungan ini langsung menyerahkan para terlapor dan barang buktinya ke polres lumajang, guna penyidikan lebih lanjut, selain itu, Mukhlisin berharap agar kasus serupa tidak lagi terjadi, karena apapun alasannya merusak hutan atau melakukan pencurian kayu hutan adalah perbuatan yang melanggar hukum.

“Bahkan Saat ini,terlapor dan barang buktinya sudah kami serahkan ke Mapolres Lumajang untuk ditindak lanjuti, kami juga berharap kepada masyarakat agar bisa menjaga kelestarian hutan untuk bumi kita”,Pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan ADM Perhutani KPH Probolinggo, Tubagus Aep Saepudin yang mana beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Lumajang yang selama ini bekerja sama dengan baik dalam pemberantasan para pelaku illegal logging.(kar).