Jembrana-Sekilasmedia.com-
Pengisian bahan bakar minyak menggunakan jerigen jelas dilarang, namun kegiatan tersebut makin marak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) khususnya di Jembrana. Seperti yang dilakukan oleh SPBU 54.882.05 Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, yang mana para petugas tak satupun diperingatan untuk tidak melayani pembeli menggunakan jerigen.
Informasi menyebutkan, untuk medapatkan BBM eceran dengan jerigen harus mendapatkan izin dari pihak Disperindak atau rekomendasi Lura/Kepala Desa umumnya berupa surat pengantar.
Pantauan di lokasi, kendaraan roda dua silih berganti keluar masuk SPBU 54.882.05 untuk membeli BBM jenis premium menggunakan jerigen. Keberlangsungan kegiatan tersebut sangat disayangkan karena tak satupun pihak berwajib menindaknya.
Kepada koran ini Putu Suartama yang selaku pimpinan di SPBU tersebut mengaku tidak masalah jika beli BBM menggunakan jerigen asalkan BBM yang di beli bukan BBM Subsidi, tapi Non-Subsidi. Selain itu, setiap pembelian menggunakan jerigen per-satu jerigennya akan dikenakan retrebusi tabahan sebesar Rp2000.
“Tidak masalah kalau beli BBM pakai jerigen asalkan yang dibeli bahan bakar non-subsidi. Kita juga akui kalau perjerigen kita kenakan biaya tambahan Rp2000,”aku Suartama Rabu (25/7).
Sementara Gede Arta pengawas SPBU menimpali, pelayanan petugas SPBU tetap mengutamakan konsumen yang tidak menggukan jerigen. Untuk yang menggunakan, karena insiatip petugas tetap dilayani atas dasar munusiawi.
“Kami tetap utamakan yang tidak menggunakan jerigen. Dan yang pakai jerigen kami tetap layani demi kemanusian,”sambung Arta.
Padahal sesuai aturan, SPBU yang mendustribusikan BBM ke jerigen jelas dilarang. Hal tersebut juga tertuang dalam, Pasal 1 angka 2 Perpres 15/2012 yang mana Terminal BBM/Depot’Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyalur BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.
Dikonfirmasi terpisah, Rifky Rahman Yusuf Unit Manager Comunicatiaons (CSR MOR V) PT Pertamina Bali-Nusra mengaku, akan menidak tegas setiap SPBU yang menjual BBM menggunakan jerigen. Pun demikian boleh membeli BBM asalkan konsumen mengggunakan wadah dari almunium dan surat pengatar dari intansi terkait.
“Kita sudah ada himbauan untuk gunakan jerigen yang almunium, tapi yang bisa beli juga harus dilengkapi surat izin. Jika ada langgar akan ditindak tegas,”kecamnya.
“Kalau SPBU tersebut melakukan, nanti kita kasih sangsi, mulai dari teguran pengurangan splay sampai tutup semtara,”pungkasnya. (efendi)