Gianyar Bali,Sekilasmedia.com-
Seorang guru honorer bidang olahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Payangan, kabupaten Gianyar, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar (7/9), setelah terbukti dmelakukan dugaan pencabulan terhadap korban (siswinya).
Modus tak terpuji oleh guru inisial IWS (28) ini sangat rapi, karena dilakukan bersama dengan latihan senam yang kala itu hanya melibatkan tiga orang murid, hingga memudahkan terdakwa untuk melakukan pencabulan.
Dihadapan sedang terdakwa (IWS-red) mengaku khilap, karena mungkin terlalu sering menonton vedio porno, hingga sering muncul gairah, dan saat melihat tubuh muridnya AW (10) dan KL (11) langsung tertarik, meski diketahui masih dalam satu banjar.
Dalam amar putusan sidang yang ketuai majelis hakim Diah Astuti, terdakwa terbukti melanggar pasar 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA), junto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul.
Dengan berbagai pertimbangan, menjatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta, subsider 4 bulan kurungan.
” Saya terima putusannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, ” jawab terdakwa singkat, saat putusan sidang berlangsung.
Dibacakan dalam surat dakwaan, kasus ini terjadi pada Februari 2018 lalu, yang mana waktu itu terdakwa IWS, mendapat tugas dari pihak sekolah untuk melatih senam kepada tiga orang siswi, karena akan di ikutsertakan dalam ajang lomba mewakili sekolah.
Tugas itupun dijadikan kesempatan oleh terdakwa yang bertatusnya bujang ini. Akhirnya latihan dimulai tapi penuh keganjilan, karena tempat untuk berlatih di dalam ruangan gedung, dan setiap kali latihan pintu gedung selalu dikunci rapat rapat oleh terdakwa.
Mirisnya lagi, dalam setiap latihan senam terdawa menyuruh mereka (siswi-red) untuk melakukan gerakan kayang, sambil berhitung sampai 25 kali, Saat bersama itulah terdawa melakukan aksinya dengan cara memegang dan mengelus elus organ intimnya, namun tidak sampai memasukan alat vitalnya kepada kelamin korban.
Ditambahkan Diah Astuti, terbongkarnya kedok guru cabul ini, setelah salah satu dari orang tua korban (siswi) Sugita, curiga terhadap tingkah laku anaknya yang tidak seperti biasanya. Sebab, setiap pulang dari sekolah, anaknya selalu marah marah, dengan berbagai bujuk rayu agar menceritakan masalahnya. Akhirnya anak tersebut mengaku telah dilecehkan guru olahraga nya.
Mendapati keterangan daei anaknya, Sugata langsung melapor ke polisi. Oleh pihak polisi langsung ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan terlapor di kediamannya tanpa ada perlawanan.
” Perlakuan terdakwa, menyebabkan seorang korban mengalami trauma, dan stres berat, sehingga memerlukan terapi dokter kejiwaan selama 12 bulan, tandas Hakim ketua. (son)