Kriminal

Asistensi Pengawasan, Kasiwas Polres Lumajang Tekankan Prosedur Pelaksanaan Penerimaan Tahanan dan Barang Bukti

×

Asistensi Pengawasan, Kasiwas Polres Lumajang Tekankan Prosedur Pelaksanaan Penerimaan Tahanan dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Lumajang ,sekilasmedia.com – Dengan berbagai Upaya dalam mencegah serta mengantisipasi keberadaan penghuni rutan Polres Lumajang agar tidak terjadinya hal hal yang negatif yang mencemarkan nama Polres Lumajang

Tampak hadir saat itu Kasiwas Polres Lumajang, IPTU Basuki Rachmad SH didampingi Paur Subbaghumas IPDA Catur Budi Baskoro melaksanakan kegiatan asistensi kepada Kasat Tahti, IPDA Lugito SH di ruang kerja nya, Rabu (26/09) sekira pukul 09.00 wib

Nampaknya Pada kegiatan asistensi ini Kasiwas memberikan penekanan kepada Kasat Tahti agar melaksanakanĀ SOP yang telah ditentukan terhadap para tahanan, terutama mengantisipasi setiap perkembangan dan dinamika keberadaan tahanan se rta para pengunjung agar betul betul selektif terhadap masuknya bahan bahan makanan dan benda benda yang akan dimasukkan dari luar selain yang disediakan oleh dinas.

BACA JUGA :  Terdesak Ekonomi, Petani Asal Banyuwangi Curi Kayu Jati Milik Perhutani

Lalu Tak lupa tentang adanya bon tahanan oleh penyidik agarĀ  penyidik melengkapi administrasi dan di register guna ketertiban dan bisa dipertanggungjawabkan secara administratif

Kemudiaalam hal menerima tahanan adapun Prosedur yang harus dilakukan diantara nya
– Menerima tahanan di lengkapi dengan Sp. Han
– Periksa surat tahananya
– Periksa kondisi kesehatan tahanan
– Periksa barang bawaan tahanan
– Memasukan tahanan ke dalam ruang tahanan
– Mencatat nama, umur, jenis kelamin, Pasal, dan penyidik yang menangani kasunya ke papan daftar tahanan
– Memberi makan dan minum tahanan sehari dua kali pagi Pkl. 10.00 Wib dan sore Pkl. 16.00 Wib
– Memberikan peralatan mandi dan kebersihan
– Melakukan pemeriksaan kesehatan tahanan setiap hari
– Memberikan kegiatan keagamaan satu bulan empat kali
– Memberikan giat olahraga satu minggu dua kali
– Memberikan kesempatan keluarga tahanan untuk membesuk

BACA JUGA :  Polresta Probolinggo Ringkus Komplotan Curwan Jaringan Antar Kota

Sedangkan Prosedur penerimaan barang bukti diantaranya yaitu
– Menerima penitipan barang bukti dari penyidik
– Memeriksa kelengkapan surat-surat
– Foto barang bukti
– Mengecek kondisi barang bukti baik R2 maupun R4 dan mencatat jenis ranmor, Nomor Polisi, Nomor mesin dan Nomor rangka

– Mengecek dan mengontrol barang bukti setiap waktu

Selama berlangsungnya kegiatan asistensi berjalan dengan tertib, aman terkendali,”pungkasnya(kar)