Kriminal

Curi Barang Milik Juragan, warga Sumolawang Diringkus Polisi.

×

Curi Barang Milik Juragan, warga Sumolawang Diringkus Polisi.

Sebarkan artikel ini
Ft. Pelaku memakai kaos warna hitam

MOJOKERTO, Sekilasmedia. Com-Yusuf Efendi (34) warga Dusun Pohgureh, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, adalah karyawan Toko Pakaian di Jalan Jl. Wikarsa Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, terpaksa diringkus Polisi lantaran ketahuan mencuri barang dagangan milik sang juragan.

Aksi baru diketahui setelah pemilik toko merasa barang dagangannya banyak yang hilang. Ketika ditelusuri, ternyata sejumlah barang berupa pakaian itu dicuri karyawannya sendiri.

BACA JUGA :  Pemilik Sabu Seberat 2,66 Gram Menikmati Hidupnya di Penjara Selama 12 Tahun

AKP Zainal Abidin Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, tersangka bekerja di Toko pakaian itu sejak bulan Pebruari lalu. Namun beberapa hari terakhir tidak masuk kerja tanpa alasan. “Korban curiga banyak barang berupa pakaian yang hilang, akhirnya mencari tahu alamatnya dari karyawan lain, untuk mendatangi rumah pelaku, “ungkapnya.

Aksi pelaku terbongkar ketika korban mendatangi rumahnya sontak mengetahui ada etalase yang berisi barang-barang merk Amelia milik korban. Melihat kejadian ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindak lanjuti pihak polisi dengan meringkus pelaku pada Kamis (13/09).

BACA JUGA :  Kecanduan Parah, Eks Mandor Jual Narkoba Demi Upah Paketan Sabu

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi berupa etalase dan beberapa potong pakaian. Atas perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 373 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tiga tahun penjara.(wo)