
Lumajang,sekilasmedia.com– Jajaran Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan obat obatan terlarang yang tidak disertai ijin edar pada hari Senin (24/09)
Pelaku bernama Izzul Dwi Mahendra (19) dan Adi Ariston (21) keduanya warga Desa Tanggung Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.
Kemudian dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 125 butir pil warna putih logo ‘Y’. Uang tunai hasil penjualan obat/pil sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).1 buah hp merk XIAOMI warna putih-emas beserta simcard 081558178514. Satu bendel plastik klip ukuran kecil. 1 buah bungkus rokok gudang garam ‘Surya”dan Sebuah tas plastik (kresek) warna hitam yang di sita dari pelaku Mahendra sedangkan barang bukti yang disita dari di Ariston berupa. Uang tunai hasil penjualan obat/pil sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) serta 1 buah hp merk Samsung beserta simcard.
Kapolres Lumajang melalui Paur Subbaghumas IPDA Catur Budi Baskoro menjelaskan bahwa salah satu pelaku bernama Adi Ariston telah lama menjadi pengedar okerbaya
“Bahkan Pelaku atas nama Adi Ariston pernah ditangkap pada tindak pidana yang sama dan telah menjalani putusan selama 11 bulan pada 11 pebruari 2017 lalu” terangnya
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan dibawa ke Mapolres Lumajang guna dilakukan penyidikan selanjutnya “Untuk kedua pelaku dan barang bukti diamankan oleh penyidik Satnarkoba dan mereka diancam dengan Pasal 196 Sub. 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan” tambahnya(kar)






