
LUMAJANG,Sekilas media.com-Team Reserse Mobile (Resmob) Polres Lumajang,Telah berhasil meringkus Sinardi (45 ) yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Buat polres Lumajang, tersangka Sinardi diduga kuat sebagai Pelaku utama penganiayaan berat terhadap korban Susana khoirun nisa jum’at, (14/9/2018).
“Tersangka Sinardi (45) Warga Dusun gunung kidul, Desa melawang, kecamatan klakah, ini juga sempat
Jadi buronan selama 3 bulan, tapi bagi polisi tidak patah semangat untuk pencarian informasi tentang keberadaan Sinardi tersebut, yang pada ahirnya polisi menuai keberasilan, Untuk kali ini nasib berkata lain bagi Sinardi, disaat asiknya main bilyard di desa ranu pakis Kec.klakah tiba-tiba polisi datang lalu menangkap dirinya tanpa perlawanan.
“Sinardi ditangkap karena Melakukan tindak pindana yaitu pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, terhadap korban Susana khoirun nisa (42) Warga Dusun krajan, Rt 1 Rw.1 desa tegal randu kecamatan, klakah kabupaten,Lumajang,
Susana khoirun nisa selaku korban mengalami luka bacok dibagian dahi atas Dan kepala belakang juga dagu, ujar”, Kasat Reskrim polres lumajang AKP Hasran melalui Kanit Reskrim polsek klakah Bripka
Hadi Saputro, S.H.
“Untuk Sementara polisi telah mengamankan Sejumlah barang bukti 1 baju lengan panjang warna pink yang penuh dengan darah, 1 buah BH warna biru Juga penuh dengan darah, dan 1 buah sarung batik warna hitam kuning penuh dengan darah, 1 celana panjang warna abu-abu disertai bercak darah yang dipastikan darah dari luka korban sendiri.
“Menurut keterangan Kanit Reskrim sendiri tersangka menganiaya korban karena merasa cemburu,dengan alasan korban Susana khoirun nisa yang diduga istri sirih Sinardi sendiri telah menjalin hubungan asmara dengan pria lain, karena korban tidak mau mengakui tuduhan tersangka, ahirnya Sinardi marah Dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam jenis clurit beserta pisau untuk melukai korban Susana khoirun nisa.
“Dengan kejadian tersebut korban Susana Choirun Nisa yang merupakan istri siri Sinardi sendiri, mengalami beberapa luka yang cukup serius pada bagian kepala belakang, dahi dan dagunya,luka tersebut diakibat kan benda sajam berupa clurit sama pisau yang dipakai tersangka untuk menganiaya korban Tambahnya,”
“Akibat perbuatan Tersangka kini Sinardi harus mendekam dibalik Jeruji Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Tersangka dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,”pungkasnya.” (Shelor)






