Denpasar Bali,Sekilasmedia.com –
Tim Derektorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, masih terus memburu, pelaku Hartono Karjadi (56) asal Jakarta, yang sebelumnya sempat melarikan diri atas kasus pemalsuan akta tanah Hotel Kuta Paradiso, di Kabupaten Badung beberapa waktu lalu.
Munculnya kasus ini setelah Desrizal, kuasa hukum Tomy Winata (TW) melaporkannya ke Polda Bali.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro, didampingi Kasubbid Penmas Humas AKBP IGA Yuli Ratna, mengatakan, pelaku merupakan pengusaha dibidang properti, perhotelan di Bali. Juga salah satu pemegang saham diperusahaan inj, diam diam dia menggadaikan sejumlah saham kepada Bank Sindikasi yang selanjutnya saham dialihkan kepada bank lain.
” Ada pihak dirugikan. Pelaku memalsukan keterangan palsu dalam bentuk akta otentik. Atas peristiwa itu kerugian diperkirakan mencapai 20 juta USD, itu karena pelaku menggunakan banyak bank, ” ungkapnya.
Ditambahkan untuk mengkap pelaku, pihak Polda Bali akan kerjasama dengan Bareskrim dan Interpol. Sementara pelaku diduga bersembunyi di Negara Singapore.
” Itu data yang berhasil dihimpun. Jika tak ada, sampai kepenjuru dunia akan kita buru, ” pungkasnya.
Perlu diketahui, Polda Bali telah memenangkan gugatan praperadilan, dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah diajukan prlaku Hartono Karjadi terkait SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Dalam sidang gugatan praperadilan itu kuasa hukum Hartono Karjadi menggugat Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, sebagai termohon satu dan Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Anom Wibowo sebagai termohon dua. (son)