
LUMAJANG – Sekilasmedia.com,
Untuk memberantas maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Selasa (4/9/2018),
Dini hari sekitar pukul 01.00 wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Sundari als lisun (37) warga Dusun. Kebonan, Desa Lempeni, Kec. Tempeh, yang tertangkap tangan telah menyimpan dan mengkonsumsi diduga Shabu.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Satresnarkoba langsung bergegas menuju TKP”, Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., melalui KBO Resnarkoba Polres Lumajang, IPTU Hariyono. Rabu (5/9/2018).
Diketahui pula ternyata Tersangka adalah residivis Narkotika jenis Shabu pada tahun 2011 lalu dan saat itu tersangka dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda 800 juta, tersangka diamankan petugas saat berada di TKP Jalan (depan MTS) Desa Sememu Kec. Pasirian.
“Tersangka berhasil kami amankan
Saat berada di jalan desa Sememu Kec. Pasirian”,Tambahnya.
Lebih jauh, Hariyono menjelaskan,
Dari tangan Tersangka Sundari als lisun, petugas berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (Barbuk) diantaranya, serbuk kristal putih yang diduga Shabu seberat 0,36 gram, dan seperangkat peralatan yang biasa untuk penggunaan shabu.
“Saat ini Tersangka Sundari als lisun
Telah melanggar Pasal 112 (1) Sub.
127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, Pungkasnya. (Shelor)






