
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com
Tim Resmob Polresta Denpasar menangkap mantan napi, I Wayan Gede Juniantara alias Uni (22) di Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Tersangka ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap terkait kasus pembobolan rumah.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariawan, Sabtu (29/9) mengatakan, terbongkarnya kasus ini, setelah dilaporkan I Made Arie Gunawan, korban pembobolan rumah di Jalan Buana Raya, Gg Buana Desa, Perum Taman Buana Permai, Denpasar Barat (Denbar), yang kejadiannya pada Minggu lalu.
” Waktu itu korban pulang dari kerja dan menemukan pintu, jendela rumah sudah dalam keadaan rusak. Korban lalu mengcek barang-barang berharganya ternyata hilang, ” ujarnya.
Diantaranya barang korban yang hilang, tiga kalung emas, lima cincin, tiga gelang, satu pasang anting dan Handpone, dengan jumlah kerugian mencapai Rp 13 juta.
Oleh tim Resmob dipimpin Kanit I Iptu Made Yudistira, melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, kecurigaan mengarah kepada Juniantara. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP yang dilakukannya seorang diri, dengan cara melompat tembok pagar depan sebelah rumah. Tersangka masuk ke rumah melalui dapur dengan cara membuka kaca nako jendela dan memasukkan tangan dan membuka pintu.
Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar korban dan mengambil barang-barang korban yang ada didalam lemari yang tidak tekunci kala itu.
” HP curian dijual kepada seseorang yang tidak dikenalinya seharga Rp 200 ribu. Kalau perhiasan korban dijual di seputaran pertokoan emas di Jalan Hasanudin Denpasar, seharga Rp 4,2 juta, ” kata Kompol Arta.
Hasil uang curian dipakai untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan tajen (judi sabung ayam).
Sebelumnya pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian uang celengan sekolah TK, di Muding Kaja, Badung dan divonis 7 bulan penjara. Juga terlibat kasus pencurian laptop di daerah Penamparan, Denpasar dab divonis 20 bulan penjara.
” Pelaku ini keluar (bebas) dari LP Kerobokan tanggal 7 Juli 2018. Bukannya insyaf malah beraksi lagi. Kami masih mengembangkan kasus ini, ” pungkas Arta.(son)






