
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com –
Setelah selama 8 bulan berjibaku, akhirnya Tim Penyidik Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, berhasil mengumpulkan data dan memeriksa sejumlah saksi dugaan kasus korupsi dana hibah dari Pemkot Denpasar, TA. 2016-2017, di Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Denpasar.
Kepada wartawan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Made Agus Sastrawan mangaku, dekat ini akan digelar kembali. Pasalnya, tim penyidik kejari masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan intansi BPPD Kota Denpasar tersebut. Setelah ada penyelewengan penggunaan dana hibah, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai meliaran rupiah.
” Meski sebelumnya kasus sudah sempat dilakukan gelar, kemungkinan kali ini akan dinaikan setatusnya kepenyelidikan, ” Kata Agus di Denpasar, Rabu (12/9).
Selain terus mengumpulkan data, oleh Agus dijelaskan, bahwa tahun 2016, BPPD Kota Denpasar, mendapat hibah dana promosi pariwisata dari Pemkot sebesar Rp 1,9 Miliar. Namun, yang digunakan hanya sekitar Rp 1 Miliar lebih.
Sedangkan sisa sebesar Rp 900 juta tidak jelas, karena oleh pengurus BPPD tidak dikembalikan ke kas derah yang oleh beberapa saksi sisa dana digunakan untuk biaya promosi pariwisata ke luar negeri di tahun 2017. Karena di tahun itu, BPPD tidak mendapatkan bantuan hibah dari Pemkot setempat.
” Sisa anggaran 2016 inilah yang digunakan untuk membiayai promosi pariwisata di 2017 hingga habis, ” jelasnya.
Agus menambahkan, pihak BPPD Pemkot Denpasar, sebenarnya memahami hal itu. Apabila dalam kegiatan ada sisa, maka tidak bisa digunakan langsung di tahun berikutnya sebelum dimasukan lebih dulu ke kas daerah.
” Ini kok dijadikan multiyers atau jamak, main nyambung. Padahal BPPD sudah memahami aturan dan ketentuannya, ” tegas Agus mengakhiri audiensinya. (son)






