Kriminal

ATM MANTAN KEKASIH DIKURAS, WANITA INI TERANCAM 5 TAHUN PENJARA

×

ATM MANTAN KEKASIH DIKURAS, WANITA INI TERANCAM 5 TAHUN PENJARA

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Karena terdesak memenuhi keperluan hidupnya, Ni Luh Putu Desiyana Hariswa (28) asal Jalan Gunung Tangkuban Perahu Gang Lele, Padangsambian, Denpasar, nekat menguras isi ATM mantan kekasihnya yang tinggal di Jalan Gunung Soputan No.111, Denpasar.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu melalui Kanit Reskrimnya Iptu Aji Yoga Sekar, membeberkan, bermula dari pelaku yang datang ke tempat laundry milik korban yang juga mantan kekasihnya, I Wayan Agus Mulianto (29), dengan tujuan untuk meminjam uang Rp 10.000, yang oleh korban langsung diberi. Kemudian pelaku meminta lagi Rp 5.000 dan diberi lagi oleh korban, ketiga kalinya korban minta lagi Rp 5.000 namun ditolak oleh korban dengan alasan tidak ada uang.

BACA JUGA :  Selundupkan Sabu, Oknum Sipir Lapas Dicokok Teman Seprofesi

” Pelaku marah dan mengambil HP korban dengan paksa dari saku korban. Karena pelaku berteriak, sehingga warga datang dan mengamankan keduanya ke banjar. Sesampai di banjar, pelaku justru kabur balik ke TKP dan mengambil tas kompek milik korban, ” ungkapnya, Senin (22/10).

Kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor Mio miliknya, malamnya korban sempat sms via Whatsaap (WA) agar pelaku mengembalikan tasnya. Namun pelaku ingin agar korban datang ke Klungkung untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik.

Tak lama kemudian, korban menerima SMS m-banking dari bank BRI bahwa uang dalam ATM miliknya ditarik sebanyak tiga kali dengan jumlah keseluruhan Rp 5 juta.

” Kita terima laporan Minggu dan langsung kita tindaklanjuti, kita lakukan penyelidikan dan pelaku dapat kita tangkap di Jalan Gunung Soputan, pukul 17.30 wita, ” jelasnya.

BACA JUGA :  Bawa Kabur Motor Pemancing, Dua Pemuda di Tulungagung Berhasil Ditangkap Polsek Pagerwojo

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil tas kompek warna hitam dan mengakui telah menarik uang melalui kartu ATM milik korban dengan jumlah Rp 5 juta, bahkan uang tunai yang ada didalam dompet Rp 415.000 juga diambil semua.

” Pengakuannya uang tersebut dipergunakan untuk membayar asuransi ALLIANZ sebesar Rp 2.400.000, untuk membeli bensin Rp 15.000, untuk makan Rp 35.000, ” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah STNK, 1 buah SIM C, 1 buah kartu ATM Bank BRI, dan sisa uang BB yg diamankan sebesar Rp 2.965.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(son)