
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, (17/10). Empat emak emak, asal Jember Jawa Timur, Astuti Rira (40) Mutiah (48) Ema (55) dan Painah (39) terus memohon kepada majelis hakim, untuk tidak dihukum berat.
Permohonan itu, lantaran karena mencuri celana di pasar malam Kreneng, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman selama 2 tahun penjara. Menurut mereka, tuntutan tersebut dinilai sangat tinggi.
” Mohon yang mulia, kami sangat menyesali. Kami tidak akan lagi mengulangi, kami mohon yang mulia. Kami khilaf, kami masih punya keluarga semuanya, ” pinta emak emak ini silih berganti, yang dibentak Hakim pimpinan Ni Made Purnami, agar mengucapkan bergantian.
Sebelumnya, amar tuntutan di muka sidang, Jaksa Peggy W Bawengan menuntut mereka dengan hukuman dua tahun, yang menjerat mereka dengan Pasal Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dibeberkan, .dalam bacaan surat dakwaan, perbuatan keempat terdakwa ini dilakukan sekitar bulan Juli lalu, sekira pukul 20.30 wita di pasar malam Kereneng, Denpasar. Mulanya, para terdakwa mengatur siasat dan berbagi peran. Ema dan Painah berpura-pura sebagai orang belanja, sedangkan Astutik dan Mutiah yang mengeksekusi (mengambil barang dagangan).
Ke empat emak emak ini selanjutnya beraksi, dan melihat-lihat situasi pasar malam yang memilih targetnya kepada pedagang pakaian jaket dan celana jeans, milik I Made Swendra yang saat itu dijaga anaknya atas nama Putu Handara Widya Pratama.
Karena mendapati penjualnya sendirian, keempat terdakwa langsung berperan sebagaimana yang sudah direncanakan sebelumnya. Aksi pertama Astutik dan Mutiah mengambil tiga celana dan satu jaket yang disembunyikan dalam baju dasternya kemudian dilepit dengan tangan.
Supaya tidak terlihat, Mutiah bertugas berada di belakang dan samping Astutik sehingga tak terlihat menyembunyikan bajunya. Keduanya kabur ke parkiran bertemu masing-masing suaminya Min dan Yunus yang menunggu di luar.
Rupanya itu belum cukup, dan beberapa hari kemudian, aksi kedua pun kembali dilakukan di tempat semula, mereka mengambil 9 buah celana panjang jeans. Keempatnya pun bergegas pergi dengan berbeda arah. Saat itu sebanyak 12 celana panjang dan satu jaket telah berhasil digondol.
Mungkin apes menimpanya saat itu, ada pengunjung lain yang melihat dan berteriak maling.” Korban langsung mengejar sembari memanggil ayahnya yang kebetulan sudah datang untuk ikut mengejar, ” beber jaksa.
Akhirnya korban berhasil meringkus terdakwa Mutiah, untuk kemudian digiring ke Polsek Denpasar Timur dan menggiring terdakwa lainnya.(son)






