Kriminal

KOPLOTAN PENCURI MOBIL DAN HP DI BEKUK POLRES JEMBRANA

×

KOPLOTAN PENCURI MOBIL DAN HP DI BEKUK POLRES JEMBRANA

Sebarkan artikel ini

Jembrana Bali,Sekilasmedia.com-
Tim Reskrim Polres Jembrana, membekuk Imam Hanafi (26) asal Malang Jawa Timur, salah seorang dari satu komplotan pencurian mobil di wilayah Jembrana.

Pelaku ditangkap, setelah polisi mendapat laporan dari korban, I Wayan Mawa, asal Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, yang mengaku kehilangan mobil Suzuki Carry Pick-Up nya, saat diparkir di pinggir jalan.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pihak kepolian, dan membutuhkan waktu satu bulan untuk menangkap pelaku.

WakaPolres Jembrana Kompol Komang Budhiarta, membenarkan penangkapan itu. Atas ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebanyak Rp.60 juta. Pelaku berhasil diamankan di Jawa. Setelah diinterograsi, pelaku mengakui telah mengambil mobil tersebut bersama rekannya bernama Dodik Darmawan, Rudi Antonius dan Nur Arifin.

BACA JUGA :  Tahun 2022, Nilai Ekspor Lamongan Mencapai 107 Trilyun

” Untuk Dodik Darmawan dan Rudi Antonius telah ditangani Polres Badung dalam kasus lain sedangkan Nur Arifin hingga saat ini masih menjadi buronan, ” ujarnya.

Dari hasil perbuatannya tersangka Imam Hanafi mendapatkan uang Rp 2 juta. Dimana Rp 800 ribu sudah dibelikan HP dan Rp 1,2 juta habis dipakai untuk keperluan sehari-hari.

” Tersangka sudah kita amankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP, ” jelasnya.

Selain menangkap komplotan pencuri mobil, ditambahkan Kompol Budhiarta, Tim Reskrim Polres Jembrana juga berhasil menangkap pelaku pencurian Handpone, Moh Ilham Fannani alias Fani (22) asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

Fani ditangkap, setelah terbukti melakukan pencurian HP Merk Vivo V5, milik I Ketut Agus Santika (18) asal Banjar Lemodang,  Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, saat menginap di rumah kos temannya di Banjar Tengah Negara. Atas ulah pelaku, korban mengalami kerugian Rp 3,8 juta.

BACA JUGA :  Kasus Ikhtilath Yang Terciduk Oleh Warga di Resort Baneng Akhirnya di hukum Cambuk

” Aksi pencurian itu, ketika korban menginap di kos milik temannya bernama Gapeng di Banjar Tengah pada Sabtu (18/8) lalu. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ” tambahnya.

Debeberkan, korban saat itu tiduran sambil main HP. Kemudian HP itu di cas dan ditinggal tidur. Di pagi harinya ketika korban terbangun HP berikut casnya miliknya hilang. Kemudian korban melapor ke Polres Jembrana.

” Dia masuk melalui pintu kamar yang tidak terkunci kemudian mengambil HP Vivo V5 milik korban, ” tutupnya. (son)