Kriminal

MABUK ARAK, PEMUDA BACOK REKAN KERJA      

×

MABUK ARAK, PEMUDA BACOK REKAN KERJA      

Sebarkan artikel ini

Tabanan Bali,Sekilasmedia.com- 
Diduga karena mabuk arak, MSA (17) pemuda asal Desa Cileunyikulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, lampiaskan emosi dan melakukan penganiayaan terhadap rekannya SA (18), dirumah Kontrakan I Made Suastika, di desa Gubug.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu malam, sekira pukul 20.00 wita.

Informasi yang berhasil dihimpun, korban asal Tegal Jawa Tengah, bersama pelaku sama-sama bekerja sebagai buruh proyek pelebaran jalan.
Saat laut kerja, sehabis makan keduanya pergi keluar untuk membeli minuman keras jenis arak di warung terdekat sebanyak dua bungkus plastik.

Mereka pun pesta miras di teras depan kamar kontrakan. Karena tak puas mereka memutuskan kembali membeli arak dan sepakat melanjutkan pesta arak di Pantai Yeh Gangga. Mengingat sudah larut malam, dua pemuda ini memutuskan kembali ke kontrakan dan melanjutkan minum sisa arak diteras depan kamar kontrakan mereka.

BACA JUGA :  PELAKU OTAK JUDI TOGEL BERHASIL DI RINGKUS TIM COBRA POLRES LUMAJANG

Namun tak berselang lama, tiba-tiba mereka terlibat perang mulut, yang diwarnai aksi saling pukul dan saling rangkul hingga terjatuh dan terguling dilantai teras rumah. Pelaku yang berada dibawah tanpa basa basi langsung mengambil pisau dapur yang tergeletak di tanah dan digunakan membacok ke arah tubuh dan kepala korban.

Karena gaduh, tetangga kontrakan bernama Niba dan Kuswati melerai perkelahian tersebut. Niba saat itu mengambil pisau yang dipegang oleh pelaku dan Kuswati berteriak meminta tolong sehingga beberapa warga datang untuk mengamankan pelaku. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Wisma Prashanti Tabanan. Korban mengalami luka terbuka dikepala dan luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri. Dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Tabanan.

BACA JUGA :  Kini Artis ED Diperiksa Terkait Kasus Investasi Ilegal

Kapolsek Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja mengatakan, penganiayaan itu terjadi, lantaran pelaku emosi, saat bekerja sebagai buruh korban yang sering memerintah layaknya mandor. Ditambah pula karena pengaruh minuman keras sehingga emosi pelaku memuncak dan mengambil pisau dan mengarahkan ke kepala dan punggung korban.

” Beruntung luka yang dialami korban tidak parah, dan setelah mendapatkan perawatan, korban sudah dibolehkan pulang ke kontrakanya, ” ujar Kompol Surya Atmaja, Minggu (14/10).

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

” Namun karena usia pelaku belum genap 18 tahun, pelaku tidak ditahan dan diarahkan wajib lapor sambil menunggu sidang diversi, ” tandasnya.  (son)