Kriminal

PERCOBAAN CURAS RAMPAS KALUNG SEORANG NENEK DI RINGKUS POLISI

×

PERCOBAAN CURAS RAMPAS KALUNG SEORANG NENEK DI RINGKUS POLISI

Sebarkan artikel ini

Lumajang,sekilasmedia.com –  Telah terjadi Tindak Pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) tepatnya di Di Kebun atau tegalan Dusun.  Kotokan Desa/Kecamatan  Jatiroto,  Kabupaten Lumajang sekitar pukul 09.00 wib, Rabu, (17/10/2018)

Pelaku diketahui bernama Imam Rofi’i bin Muhamad Mulyadi (31) warga Dsn.  Petung Jaya,  Rt. 02. Rw.  04, Desa.  Kaliboto kidul,  Kecamatan Jatiroto, Polsek Jatiroto yang di bantu warga melakukan pecariaan terhadap pelaku dan akhirnya pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018, jam 12.00 wib ditemukan pelaku dan diamankan di Polsek setempat

BACA JUGA :  Hadiah Timah Panas Team Buser Malang, Bersarang Di Kaki Residivis Jambret

Kasat Reskrim Polres Lumajang melalui Paur Subbaghumas, IPDA Catur Budi Baskoro membenarkan bahwa, pada hari Rabu, 17 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 wib Sutiah (76) nenek asal Dusun.  Wedusan Rt.  02, Rw. 29, Desa/Kecamatan  Jatiroto saat korban di Tegalan miliknya dengan maksud mengambil buah Nangka muda yang akan di jual ke pasar tiba-tiba  di hampiri oleh pelaku  dengan pura-pura menanyakan sesuatu kepada korban, setelah itu pelaku mengikuti korban dari belakang tiba-tiba  mendekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan dengan posisi tangan kanan pelaku mendekap mulut korban dan tangan kiri pelaku berusaha mengambil seuntai kalung seberat 12 gr yang dipakai dileher oleh korban secara paksa,

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tak ingin barang berharga miliknya raib di tangan orang tak dikenal, kemudian sang nenek berusaha melawan dan mempertahankan barang berharga miliknya dengan cara berteriak minta tolong kepada orang lain, karena korban berhasil lepas dari pegangan pelaku sehingga barang miliknya aman dari tangan pencuri, selanjutnya melarikan diri kearah sawah dan beberapa waktu kemudian dapat diamankan ke Polsek jatiroto . Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 jo 53 dengan ancaman 9 tahun penjara,”pungkasnya(kar)