TERHIMPIT EKONOMI, IBU HAMIL GASAK PERHIASAN BIDAN
Buleleng Bali,Sekilasmedia.com–
Seorang ibu hamil berinisial PI (31) asal Desa Kayuputih Melaka, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, diciduk Unit Reskrim Polsek Banjar.
Penangkapan dilakukan, karena PI nekat mencuri perhiasan di sebuah klinik Bidan milik Darmiati (70) warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku yang dalam kondisi mengandung datang ke klinik bidan Darmiati untuk memeriksakan kandungannya yang kini berusia 8 bulan.
Karena himpitan ekonomi serta tidak ada biaya untuk melakukan persalinan, maka muncul niat jahatnya untuk mencuri sejumlah barang di klinik bidan tersebut.
Bahkan pencurian itu dilakukan berulangkali, bermula dari rumah bidan saat kondisi kosong, pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku lantas menggasak sejumlah barang dan perhiasan milik korban Darmiati. Selanjutnya, pelaku langsung kabur.
Darmiati (korban-red) yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Banjar.
Seijin Kapolres Buleleng, Kapolsek Banjar, Kompol Ida Bagus Dedy Januarta menuturkan, pelaku PI kini ditetapkan sebagai tersangka, ia berhasil dibekuk anggotanya berkat hasil penyelidikan jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Banjar.
Dihadapan penyidik tersangka mengakui perbuatannya dan aksi itu nekat dilakukan karena terdesak masalah ekonomi.
” Modus tersangka, dimana masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan parang, ” ujar Kapolsek Dedy Januarta, Sabtu (13/10).
Dijelaskan, sejumlah barang hasil curian, berupa 3 cincin emas, 1 permata yang sebagian sudah dijual oleh tersangka secara bertahap dan dibelikan sejumlah pakaian anak yang sengaja disiapkan tersangka untuk anaknya yang diperkirakan akan lahir satu bulan lagi. Juga dengan uang tunai Rp 15 juta.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang, 2 buah celana dan pakaian yang dibeli diduga menggunakan uang hasil curian.
” Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 36 juta, ” tambahnya.
Meskipun tersangka dalam kondisi hamil tua, proses hukum ini tetap jalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
” Ya, proses tetap jalan, meskipun tersangka hamil. Seperti pengalaman terdahulu, kan ada pelimpahan ke Kejaksaan, ada waktu 1 bulan untuk tersangka lahiran. Intinya, proses hukum tetap jalan, ” tandas Kapolsek Banjar.
Akibat perbuatannya ini, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.(son)






