Kriminal

Dua Pemuda Pelaku Curanmor Asal Desa Pandanwangi Di Ringkus Polisi

×

Dua Pemuda Pelaku Curanmor Asal Desa Pandanwangi Di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

 


Jombang, Sekilasmedia.com – Pelaku curanmor dua pemuda yang berasal dari Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang telah diringkus polisi, lantaran diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di 18 TKP wilayah hukum Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers menjelaskan, kedua pemuda tersebut berinisial IM (21) dan EEB (25). AKP Giadi menyebut, dalam melaksanakan aksinya tersebut para pelaku melihat kelalaian pemilik kendaraan, mencari TKP yang sepi dan upaya membobol kunci kendaraan bermotor.

BACA JUGA :  Tersangka Pencuri Amplop Berhasil Di Amankan Satpam

“Dari barang bukti sudah kita amankan dua unit sepeda motor beat kemudian ada kunci T, kunci duplikat yang digunakan untuk pencurian kendaraan bermotor,” kata AKP Giadi dalam jumpa pers Senin (11/7/2022) di Mapolres Jombang.

Giadi menerangkan, hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dijual diberbagai daerah, baik di Kabupaten Jombang maupun luar Jombang, salah satunya daerah Madura.

BACA JUGA :  Satres Narkoba Polres Asahan Menangkap Kurir Narkotika Jenis Kokain

“Dilempar diberbagai daerah, ada yang di Madura, ada di daerah sekitar Jombang, TKP cukup banyak,” jelas dia.

Giadi mengaku, untuk penadah motor curian tersebut masih dalam pengejaran oleh petugas. “Penadahnya masih dalam pengejaran, karena melarikan diri,” tandasnya.

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, pencurian dilakukan dua orang atau lebih. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Giadi. *(Kay)