Kriminal

EMBAT HP MERINGKUK DIPENJARA

×

EMBAT HP MERINGKUK DIPENJARA

Sebarkan artikel ini

Lumajang,Sekilas Media.Com — Warung didusun Gumukmas Desa Supirurang Kecamatan Pasirian Kab.Lumajang, tiba – tiba digemparkan suatu kejadian yang mengundang warga sekitar lokasi kejadian Pencurian sebuah Hp Seluler diwarung miliknya, yang dilakukan oleh seseorang yang mampir membeli kopi.Jumaat 09/11/2018.

Pelaku diketahui bernama Angga Aditya(26) beralamat Dusun Sumoroto Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari. Kabupaten Lumajang ini harus berurusan dengan hukum di Mapolsek Sektor Pronojiwo.

Bermula, Menurut keterangan dari Pelaku,pada malamnya tepatnya Jum’at malam,kebetulan saat itu lagi Jalan-jalan Karena cuaca yang kurang mendukung menurutnya, dengan cuaca mendung yang disertai hujan grimis.

Kemudian saat itu, saya punya niatan untuk berhenti di salah satu warung tepat nya di Desa Supiturang, tanpa sengaja saya melihat Sebuah haedphone di atas Etalase tiba-tiba timbul perasaan jahat, begitu ada kesempatan saya ingin mengambil nya,”ucapnya.

BACA JUGA :  Viral Di Jagad Media, Ganasnya Team Cobra Bisa Ungkap Bisnis Model Piramida

Korban kini diketahui bernama Syamsul Arifin (32) dusun Gumukmas Desa Supiturang Kec pronojiwo kab Lumajang.

Menurut keterangan dari korban, pelaku mampir kewarung saya dan Duduk didepan, dan langsung memesan Kopi. Kemudian Pemilik Warung tersebut bergegas pergi kedapur membuatkan kopi, lalu kopi disuguhkan.namun ada gelagat yang mencurigakan, karena pelaku membuka jok sepeda motornya. Selanjutnya korban hendak mau mengambil hp,sontak kaget karena hpnya tiba – tiba raib.Warga sekitar memberi taunya,kalau yang mengambil hp tersebut adalah pemesan kopi. Saat itu korban meminta kepada pelaku untuk membukakan jok sepeda motornya.Akhirnya Hp miliknya benar – benar diembatnya yang diratuh dalam jok.

BACA JUGA :  Rampas HP Bule, Pekerja Driver Ojek Digiring Ke Bui

Kanit Reskrim Polsek Pronojiwo Bripka Purnomo Widyarto saat dihubungi lewat via seluler nya, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana, pencurian satu buah Haedphone, milik Syamsul Arifin warga Supiturang pemilik warung. Korban ditafsirkan mengalami kerugian 800 ribu rupiah,”ujarnya.

Kini Pelaku serta barang bukti berupa Haedphone Samsung merk J2 pro warna hitam dan Satu buah Sepeda motor beat warna hitam tanpa plat nomor sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung iawabkan perbuatanya.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya (kar)