Kriminal

KEBERHASILAN POLSEK SINGOSARI DAN POLRES PASURUAN, DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN DUKUN PALSU

×

KEBERHASILAN POLSEK SINGOSARI DAN POLRES PASURUAN, DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN DUKUN PALSU

Sebarkan artikel ini

Malang, sekilasmedia.com – Satreskrim Polsek Singosari kembali berhasil mengungkap kasus yang kali ini adalah Dukun palsu yang sekaligus menghabisi korbannya hingga meregang nyawa, tersangka diketahui HND alias AS (35), warga Perum Podo Asri, Kelurahan Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka diamankan oleh Aparat Gabungan Satreskrim Polsek Singosari yang dipimpin oleh Iptu Supriyono (Kanit Reskrim) dan Unit Reskrim (Opsnal) Polres Pasuruan yang dipimpin Aiptu Hari Dwi TJ.SH, Kamis (29/11/2018) pukul 17.00 WIB.

Adapun kejadian berawal pada saat pelaku memposting di jejaring media Facebook, adanya pelaku bisa menggandakan kekayaan, menggunakan metode ritual ghoib. Karena korban terlilit hutang dan akan iklan pelaku, akhirnya korbanpun menghubungi pelaku, sehingga antara pelaku dan korbanpun bersepakat untuk bertemu dirumah kost korban, yang beralamat di Desa Randu Agung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kemudian korban dipesankan pelaku segelas kopi yang sudah dicampuri cairan oleh pelaku, beberapa saat setelah korban meneguk kopi, korbanpun mengalami kejang – kejang, pelakupun meminta ijin kepemilik warung untuk mencari obat, dengan membawa Handphone dan sepeda motor juga tas milik korban, setelah ditinggal beberapa saat korbanpun tak lama meregang nyawa di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA :  Gerak Cepat Polresta Banyuwangi Amankan Tersangka Pencabulan

Iptu Supriyono.SH (Kanit Reskrim Polsek Singosari saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian tersebut, dengan dasar Laporan Polisi Nomor K/LP/21/XI/2018/JATIM /RES-PAS/SEK-PWS, tanggal 17 November 2018. Serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150cc warna putih tahun 2017 Nopol N 6012 AX, 1 tas punggung merk Eiger yang berisi 2 buku tabungan Bank BNI a.n AR, 1 tas samping merk Eiger warna biru yang berisi KTP serta 1 buah pisau atau sajam yang melekat pada badan pelaku. Selain itu Polisi juga mengamankan seorang saksi kejadian HNF (45),warga Dusun Pucanganom, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, untuk dimintai keterangan guna dalam penyelidikan dan pengembangan, terang Iptu Supriyono (Kanit Reskrim) Polsek Singosari.

BACA JUGA :  TEAM COBRA POLRES LUMAJANG DATANGI KORBAN BEGAL GUNA BEDAH KASUS YANG DI ALAMINYA

” Pelaku terancam Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan, sementara pelaku sendiri kita serahkan ke Polres Pasuruan, pungkas Iptu Supriyono. (SO,FTI)