Hukum

PENGACARA MUDA LAGI – LAGI MENYELESAIKAN PERMASALAHAN KLIENNYA

×

PENGACARA MUDA LAGI – LAGI MENYELESAIKAN PERMASALAHAN KLIENNYA

Sebarkan artikel ini

Malang sekilasmedia.com – Pengacara muda yang karirnya semakin sukses Adhy Dharmawan, SH., MH & Partners menyelesaikan masalah kliennya, ia membantu kliennya dengan sepenuh hati karena kliennya diperlakukan seenaknya oleh pihak penggugat dikarenakan kliennya tidak paham tentang Hukum.

“Saya sangat bahagia sekali majelis hakim menyatakan tidak diterima gugatan pihak penggugat, dan itu sesuai dengan harapan kami karena memang fakta persidangan menunjukkan gugatan beliau tidak kuat, awal – awal kami diancam oleh pihak penggugat mau dipidanakan jika tidak mengakui adanya jual beli tersebut, kami tidak pernah merasa adanya jua beli dan fakta di kelurahan kluwut buku letter C juga tidak pernah terjadi jual beli, alhamdulillah kami dikenalkan oleh Pak Adhy sama kawan, dan Alhamdulillah pak Adhy orangnya tegas dan berani membela kami masyarakat kecil ini. Ujar Musyarofa, Kamis (15/11/2018).

BACA JUGA :  Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif 11 Miliar Rupiah

Ditempat terpisah Kuasa Hukum dari tergugat yaitu Adhy Dharmawan, SH., MH mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil benar – benar tegas dalam memutus perkara, beliau – beliau benar – benar melihat bukti – bukti, serta saksi – saksi dalam fakta persidangan. Terimakasih kepada Majelis Hakim perkara No 27/pdtg/2018/pnbil yang telah memutus perkara sengketa tanah dengan adil dan bijak, dengan tidak dapat diterima gugatan penggugat itu sudah sangat memberi keadilan kepada kami. Ujar Adhy

BACA JUGA :  Polda Jatim Ringkus Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah

“Kami akan melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen yang Diduga dilakukan oleh para Penggugat, Akta Jual beli yang di munculkan itu kami duga dipalsukan dikarenakan tidak ada bukti pernah dilakukan Jual – Beli oleh pihak Kelurahan Kluwut Maupun Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.

Lanjut Rekan Adhy yaitu Agus Mulyadi, SH mengatakan,” Gugatan penggugat sangat lemah, nomer persil serta nomer letter C yang berbeda dengan data Letter C di Kelurahan, serta penggugat tidak menggugat semua ahli waris H.Rosyid, para penggugat hanya menggugat Hj.Musyarofa saja, dan itu sangat lemah gugatannya, mereka kurang teliti, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil sangat jeli dalam memutus perkara ini, terimakasih kami ucapkan,” pungkas Agus. (SO)