Kriminal

Tak Kantongi Ijin Edarkan Koplo Berlogo Huruf “Y” Warga Asal Sumber Wuluh “Diglandang” Polisi

×

Tak Kantongi Ijin Edarkan Koplo Berlogo Huruf “Y” Warga Asal Sumber Wuluh “Diglandang” Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Lumajang – sekilasmedia.com –Nampaknya peredaran obat terlarang dan diketahui obat tersebut keras dan berbahaya, sehingga untuk mengantisipasi dalam bentuk Penekanann Obat keras berbahaya (Okerbaya) diwilayah hukum Polres Lumajang, nampaknya terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang,membuahkan hasil dan terbukti, seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mendapat informasi tentang adanya peredaran Okerbaya diwilayah Kec. Candipuro, setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam, tepatnya pada hari Rabu (21/11/2018), sekitar pukul 19.10 wib.

Kemudian petugas berhasil mengungkap lalu melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial HR (29) yang beralamat di Dusun. Sumberwuluh Tengah, Rt/Rw. 008/002, Desa Sumberwuluh Kec. Candipuro.

BACA JUGA :  Tertibkan Knalpon Racing, Satlantas Amankan Puluhan Sepeda Motor

“Setelah mendapatkan informasi yang dianggap sudah A1, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana tentang UU Kesehatan ini”, Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA. Catur Budi Baskoro, Kamis (22/11/2018).

Dari tangan Tersangka HR, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah kaleng rokok untuk penyimpanan puluhan butir pil putih berlogo “Y”, serta beberapa bendel plastik klip kecil, serta uang puluhan ribu rupiah yang diduga dari hasil penjualan pil koplo tersebut.

BACA JUGA :  Pembunuhan Wanita Di Sungai Bolong Berhasil Diungkap Polres Magelang

“Kemudian Terlapor diamankan petugas dirumahnya, tanpa melakukan perlawanan karena petugas menemukan sejumlah Barang Bukti yang disembunyikan dirumahnya”,Tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mana tersangka telah berani melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar, maka penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang menjeratnya dengan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

“Terlapor ini sebenarnya tertangkap tangan saat melakukan transaksi menjual Okerbaya, sehingga jika melihat dari pasal yang dikenakan oleh penyidik hukumannya tak kurang dari 20 tahun penjara”,Pungkasnya. (kar).