Kriminal

Pelaku Pembakar Dua Unit Motor Dibekuk Polisi

×

Pelaku Pembakar Dua Unit Motor Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto Kapolresta Denpasar tunjukan pelaku pembakar dua unit motor ke awak media
Foto Kapolresta Denpasar tunjukan pelaku pembakar dua unit motor ke awak media

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar membekuk pelaku pembakaran dua unit sepeda motor yang terjadi pada Kamis (14/3) pukul 03.00 Wita, di Jl. Cokroaminoto no. 442 Br Liligundi Ubung Kaja Denpasar Utara.

Pelakunya Berinisial MM alias Jerug (46) warga asal ubung Denpasar Utara. Ia (Jerug-red) ditangkap setelah polisi menerima keterangan dari korban NP, yang sebelumnya mengaku pernah terlibat permasalahan dengan pelaku.

BACA JUGA :  Kinerja Debcollector Ngawur, Kredit Motor Lunas Masih di Intimidasi

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, dalam rilistnya menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (15/3) di rumah kosnya kawasan Mengwi, Kabupaten Badung.

Saat diamankan, kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya telah membakar dua unit sepeda motor milik korban NP, dengan menggunakan botol bersumbu berisikan bensin yang dilempar ke garase rumah korban.

” Pelaku mengakui perbuatanya, dengan alasan dendam dan sakit hati terhadap korban, dimana pelaku baru keluar penjara karena kasus penganiayaan, ” ujar Kapolresta Denpasar.

BACA JUGA :  Polsek PurbaIingga Amankan Pencuri Telepon Genggam

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya sendirian dengan motif dendam, karena sebelumnya pelaku pernah terlibat masalah dengan korban hingga berunjung hukum dan pada Januari 2019, pelaku baru bebas dari Lp Kerobokan.

” Untuk saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Denpasar dan kenai Pasal 187 dan 406 KUHP, ” pungkasnya.(soni).