
LUMAJANG,SekilasMedia.com-Diduga telah terjadi suatu tindak Pidana kejahatan dengan modus penipuan dan penggelapan,di wilayah Kab.Lumajang, yang mana terduga pelaku terbilang Residivis makelar kasus (MARKUS) diwilayah Hukum Polres Lumajang(04/12/2018).
Menurut informasi yang berhasil di himpun oleh beberapa Awak Media,asal mula kejadian tersebut, telah terjadi jual beli dengan wujud sebidang tanah perkebunan yang beralokasi.di Desa, Bago Kec.Pasirian Kab.Lumajang.
H.Warsito selaku penjual dari sebidang tanah tersebut, sedangkan Dwi Wahyuni asal Warga Desa Kunir Kidul sebagai Pembelinya, dan terjadilah suatu kesepakatan jual beli yang di buat dan tertuang dalam Akta, yang dibuat oleh Notaris PPAT ternama yang beralasan di Kab.Lumajang,
Sedangkan dari pihak pembeli telah mempercayakan kepada seorang yang menurutnya sudah lihai di bidang kasus pertanahan, dan pembelipun juga berharap bisa membantu nya dalam kepengurusan atas Hak legalitas objek tanah yang dibelinya tersebut.
Rupanya Dwi Wahyuni selaku pihak pembeli tidak mendapatkan harapan seperti yang telah diharapkan.
Pasalnya pihak dari pembeli
Merasa terlalu banyak sudah
Untuk uang yang di keluarkan, menurutnya sudah ratusan juta uang yang kluar guna untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Ternyata harapan untuk mendapatkan sertifikat tidak berhasil, dan ketika uang dimintanya untuk kembali, tidak mau mengembalikan.
Pada akhirnya korban membawa permasalahannya kerana Hukum,dan korbanpun
Langsung melapor ke Polres Lumajang.
Untuk terlapor diketahui berinisial MDJ (35) asal Warga Dusun,Krajan Tengah Rt.07-Rw.01 Desa,Tempeh Kec.Tempeh,Kab.Lumajang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang Akp Hasran, SH, M. Hum saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut.
Dan menurutnya, sangat menyayangkan atas perbuatan
yang dilakukan oleh pelaku pasalnya selama ini kedekatan pelaku dengan Oknum Aparat Kepolisian Polres Lumajang, Hanya dimanfaatkan oleh yang bersangkutan dalam melakukan aksi perbuatannya kepada korban.
“Namun Hukum harus tetap ditegakkan, dan untuk proses lebih lanjut penyidikan terhadap pelaku, telah kita lakukan penahanan di rutan Polres Lumajang, dan tetap kita lakukan proses tingkat pengembangan, untuk Berusaha mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait”. Ungkap Kasat Reskrim.
UntukTersangka kita jerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan masing-masing ancaman Pidana Penjara selama 4 Tahun.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolres Lumajang AKBP Dr Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM yang juga mengatakan untuk korban lainnya terkait dengan perbuatan pelaku diduga masih banyak namun belum ada yang datang dan melapor ke Kantor Polisi.
“Kami tetap berkomitment bila ada yang melapor terkait khasus yang sama kita akan Menindaklanjuti,” Pungkas Kapolres Lumajang.(Shelor)






