Kriminal

KPK Kembali Hadir Di-mojokerto, Periksa Sejumlah Pejabat Soal Kasus Pencucian Uang.

×

KPK Kembali Hadir Di-mojokerto, Periksa Sejumlah Pejabat Soal Kasus Pencucian Uang.

Sebarkan artikel ini
Ft. KPK saat keluar dari ruang penyidik dengan membawa dua koper.

Mojokerto, Sekilasmedia.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali hadir di Mojokerto, lembaga super body ini bakal memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Mojokerto dan rekanan guna dimintai keterangan terkait kasus Tindak pidana pencucian uang (TPPU ) , dengan tersangka Bupati non aktif Mustofa kamal Pasha.

Dari pantauan Sekilasmedia.com, nampak hadir pentolan pejabat dari Dinas PUPR Bina Marga, dan pejabat dari Unit layanan Pengadaan (ULP) Kab Mojokerto hadir memenuhi panggilan KPK guna dimintai keterangan, bertempat di lantai dua Aula Wira Pratama Polres Kota Mojokerto.

BACA JUGA :  Unit Reskrim Polsek Menganti Ringkus Maling Motor Beraksi di Sidojangkung

,” Selama sepekan KPK pinjam pakai ruangan di Polreskota Mojokerto untuk melakukan Pulbaket terkait Kasus TPPU Tersangka Bupati non aktif Mustofa Kamal Pasha, ” kata Kapolres Kota Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono, Selasa (19/3/2019)

Tepat pukul 15.30 tampak terlihat pejabat dari ULP Kabupaten Mojokerto bernama Tutik keluar dari ruang penyidik, ketika dicecar pertanyaan oleh sejumlah wartawan, dia tak banyak bicara ,” Saya diperiksa sejak pukul 13.30 soal kasus TPPU, jumlah pertanyaan saya lupa, ” singkatnya.

BACA JUGA :  Kampanyekan Caleg, Kepala Desa Jadi Tersangka

Tak selang lama keluar lagi dari ruang penyidik Kasi Perumahan Dinas Perumahan rakyat kawasan pemukiman dan perhubungan ( DPRKPP) Kab Mojokerto Adi Mahendarto, dia juga tak banyak bicara dan menghindar dari Wartawan.

Seperti diketahui ketika KPK keluar dari ruang penyidik membawa dua koper dan dua kardus berisi dokumen hasil pemeriksaan.

Penyidikan KPK ini merupakan kelanjutan kasus yang menjerat Bupati non aktif Mustofa, sebelumnya soal gratifikasi, dilanjut kasus pencucian uang, dikhabarkan bakal dilanjutkan hingga pemeriksaan kasus jual beli jabatan.(wo)