
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com –
Baru baru ini, salah satu hotel di kawasan Kuta, tepatnya di Jalan Dewi Sartika (Kartika Plaza) digerebek tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali.
Dimana dua orang pengedar narkoba berinisial TYJ (34) dan SO (28) yang datang dari Jawa berhasil ditangkap.
Selain menangkap keduanya, petugas juga mengamankan 700 butir pil ekstasi dan 5 paket sabu-sabu (SS) berat brutto 501,28 gram.
” Pasokan narkoba tersebut dari Jawa, yang diduga dipersiapkan terkait perayaan pergantian tahun, ” kata sumber, Sabtu (8/12).
Informasi sumber, TYJ merupakan warga dari Sidoarjo, sedangkan So asal Surabaya, Jawa Timur. Kemungkinan mereka sengaja diutus ke Bali untuk membawa narkoba tersebut.
Sementara, Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, membenarkan jika anggotanya telah mengungkap kasus tersebut. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan(son)






