Buleleng Bali,Sekilasmedia.com-
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, saat memberikan keterangan pers, Sabtu (29/12) kemarin menjelaskan, bahwa pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng, masih didominasi warga lokal.
Hal itu diuraikan sesuai data Polres Buleleng, yang menunjukkan selama 2018 ini tercatat ada 55 kasus narkotika yang diungkap, dengan total 63 orang tersangka.
Dan jumlah tersebut meningkat 10 persen, dibandingkan tahun 2017 lalu, yang hanya mencapai 50 kasus. Sehingga kasus peredaran narkotika di kalangan masyarakat di wilayah Buleleng dirasa cukup mengkhawatirkan.
Sebab dari 63 orang tersangka, ada sebanyak 58 orang pelaku kejahatan narkotika yang berasal dari Kabupaten Buleleng. Sedangkan tiga orang lainnya berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Denpasar.
” Memang kebanyakan pengguna. Tapi yang memprihatinkan, justru angka pengguna penyalahguna narkoba ini, sebab kebanyakan orang Buleleng, atau paling tidak dia orang yang ber-KTP Buleleng. Itu 92 pesen dari total pelaku kejahatan ini, ” ungkap AKBP Suratno.
Lebih lanjut dikatakan, pola peredaran narkotika di Buleleng hingga saat ini masih menggunakan sistem tempel. Dan ini cukup menyulitkan pihak kepolisian dalam mengembangkan kasusnya. Sebab, dari hasil penangkapan, seluruh pelaku kejahatan mengaku mendapatkan barang tersebut melakui komunikasi via HP.
” Polanya ini hampir sama, rata-rata barang didapatkan dari wilayah Denpasar. Modusnya, komunikasi lewat HP dan ditempel di suatu tempat, kemudian barang diambil. Kemudian putus begitu saja, ” jelas Kapolres Buleleng.
Menurut AKBP Suratno, untuk langkah selanjutnya dalam mencegah masifnya peredaran narkotika di wilayah Buleleng, pihaknya akan mendorong seluruh desa pakraman untuk membuat awig-awig yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan narkotika.
” Kami berharap, peraturan adat itu bisa mencegah warga melakukan penyalahgunaan narkotika. Selain dapat sanksi pidana juga dapat sanksi sosial di masyarakat. Jadi ada efek jera, ” pungkasnya. (son)