Hukum

Sapu Bersih Narkoba, Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk 4 Pengedar Sabu Sekaligus

×

Sapu Bersih Narkoba, Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk 4 Pengedar Sabu Sekaligus

Sebarkan artikel ini

 

Ngawi, sekilasmedia.com – Jangan sekali-kali menggunakan Narkoba bila tidak pengin berurusan dengan pihak kepolisian khususnya Polres Ngawi,contohnya inisial TPK (38), warga Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan yang juga tinggal di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, HDP (34) pedagang kopi warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, YKD (21) Pelajar warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi dan IRD (24) pencari barang bekas warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

 

Satresnarkoba Polres Ngawi meringkus TPK dan HDP pengedar sabu,pada sabtu (22/01/2022) jam 09.00 wib yang sedang melakukan transaksi, dalam pemeriksaan dan penggeladahan pelaku TPK ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tisu warna putih berisikan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi Serbuk Kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu dengan Berat Kotor ± 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna grey, sedangkan pada pelaku HDP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPOO warna grey, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru dan 1 (satu) buah kertas bukti transfer bank BRI.

BACA JUGA :  Advokat FERADI WPI & Subur Jaya Tegaskan Perkara Bisnis Jangan Dikriminalisasi

 

Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo saat dikonfirmasi, pada senin (24/01/2022) mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat pelaku melakukan transaksi terlarang berupa jual-beli sabu, berbekal informasi itu tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan beserta barang bukti.

BACA JUGA :  Pembunuhan Di Teras Masjid Tidak Sampai 24 Jam Di Amankan

 

“ Pertama kali TPK dan HDP ditangkap ,kemudian dilakukan pengembangan dan hasil interogasi tersebut mengamankan 2 (dua) orang yang masing masing berinisial YKD dan IRD, berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana narkoba “ Terangnya.

 

Lebih lanjut, AKP Elang Prastyo menambahkan, hasil pengakuan 4 tersangka, sabu dipergunakan untuk sendiri.TPK, HDP, YKD dan IRD mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Subsider Pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.(BAMS)