
Badung Bali,Sekilasmedia.com-
Kapolda Bali Irjen Pol, Petrus Reinhard Golose, mengatakan, tindak kriminal yang dilakukan oleh warga asing di wilayah Bali, sepanjang Tahun 2018, meningkat.
Bahkan, Direktorat Reskrimum Polda Bali, berhasil mengungkap 60 kasus dengan 75 tersangka orang asing. Peningkatan ini justru berbalik dengan Tahun 2017, yang ada 12 kasus, dan itu ditangani dengan 15 orang tersangka.
Sementara kasus yang menjerat warga asing, paling menonjol, terkait tindak penipuan, yakni 10 kasus, dengan menyeret 15 orang tersangka. Serta 10 kasus lainnya terkait penganiayaan.
” Kasus penipuan yang dilakukan warga Cina terkait online froun (cyber crime) itu, ” ujar Kapolda Bali di Kuta.
Dijelaskan, dari catatan, 55 warga Cina terdiri dari 37 pria dan 18 wanita ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Bali pada 11 Januari 2018. Penangkapan, karena mereka melakukan kejahatan cyber crime, dengan modus mengaku sebagai polisi dan jaksa untuk menguras harta korbannya.
Selain itu, pada 1 Mei 2018, polisi juga menggerebek tiga lokasi yang diduga sebagai markas untuk melakukan penipuan online. Yang saat itu, ada 105 warga Cina yang ditangkap, atas kejahatan cyber fraud.
” Warga Cina yang terlibat kasus penipuan dideportasi, ” jelasnya.
Lebih lanjut, selain warga Cina, polisi juga berhasil mengungkap, pembobolan ATM, oleh tiga warga Turki. Bahkan modus kejahatan ini sangat rapi, mereka merekam setiap data nasabah dengan menggunakan alat skimming.
Meski demikian, orang asing tidak semata sebagai pelaku kejahatan, namun yang menjadi korban juga sebanyak, sekitar 113 orang.
Jelas ini meningkat dibandingkan tahun 2017, yang hanya berjumlah 43 orang. Kasusnya pun berbeda beda, dari yang mengalami pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, dan juga penganiayan.
” Kami akan tetap focus menjaga Bali agar Bali tetap the best destination in the world, , ” tandas Kapolda Bali.(son)






