
Lumajang-sekilasmedia.com- Berawal dari postingan akun facebook “HERUDORADORE” yang berbunyi ,”Aneh- aneh Polsek Rowokangkung isuk- isuk onok oprasi lek butuh duwek kok gak kerjo
seng gena pegawenane meres wong cilik”, *sangatceremet* (Aneh aneh saja Polsek Rowokangkung, pagi pagi sudah gelar operasi. Kalau butuh uang kenapa tidak kerja yang benar, pekerjaannya memeras rakyat kecil#sangat jengkel sekali). Yang di unggah melalui group face book Lumajangsatu.com (kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 11.00 Wib).
Dengan postingan yang bernada penghinaan / pencemaran nama baik, Polsek Rowokangkung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang dan dari hasil penyelidikan berhasil di amankan pemilik akun Facebook, “HERUDORADORE” yang di ketahui bernama HERU SISWANTORO, laki-laki 24 tahun, lumajang 02 Januari 1994, Pekerjaan jual bakso, Islam, Alamat Dusun krajan RT 006 RW 002, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten. Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang Akp. Hasran, SH, M.Hum, membenarkan telah mengamankan seorang terlapor yang di duga telah melakukan ujaran kebencian, yang di unggah melalui group face book Lumajangsatu.com pada hari kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 11.00 Wib.
Data catatan kriminal di Polres Lumajang yang bersangkutan HERU SISWANTORO tercatat sebagai seorang Residivis kasus pencurian yang sudah pernah di hukum, yang bersangkutan salah satu warga masyarakat yang sempat di hentikan oleh petugas Polsek Rowokangkung pada saat sedang melakukan kegiatan razia, karena mengendarai sepeda motor di jalan umum tanpa menggunakan helm sebagaimana mestinya dan di tegur oleh petugas agar mematuhi penggunaan helm bila mengendarai sepeda motor di jalan umum.
Akibat perjalanannya di berhentikan oleh petugas, yang bersangkutan menulis dalam akun facebooknya seperti yang di unggah dalam group lumajangsatu.com.
Hasran juga menjelaskan dari fakta-fakta atas perbuatan terlapor patut di duga ada perbuatan ujaran kebencian yang dapat di pidana penjara paling lama 4 Tahun sebagaimana di maksud dalam Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mana perkaranya saat ini masih kita proses, kata Hasran.
Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Asral Sahban, SH, SIK, MM, MH, saat di konfirmasi membenarkan atas kejadian sedang dalam proses oleh Satreskrim Polres Lumajang ,“saya menghimbau kepada segenap warga masyarakat lumajang agar lebih bijak dalam menggunakan medsos dan tidak mudah menyebarkan ujaran
kebencian. karena perilaku ini dapat menyebabkan sikap permusuhan, saling tidak percaya dan konflik sosial. khusus kepada saudara heru, kami maafkan dan penyelidikan saya hentikan. dia sudah meminta maaf, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. saya anggap dia khilaf dan proses pembelajaran untuk semuanya agar hati-hati menyebar konten tidak benar, karena itu merupakan perbuatan pidana. kita tidak ingin jajaran kami tidak di percaya oleh masyarakat, karena kalau itu terjadi maka dampaknya akan menimbulkan sikap saling antipati antara Polres Lumajang dan masyarakat Lumajang. Akhir-akhirnya yang di rugikan adalah masyarakat sendiri. Jangan sampai niat baik kami selalu di anggap negatif,saya Kapolres Lumajang memerintahkan kepada seluruh Polsek untuk menggelar operasi setiap hari. catat… setiap hari dan saya absen. sasarannya senjata tajam, narkoba, dan curanmor,saya ingin begal hilang di wilayah lumajang”, tutur Arsal.(DJaka).






