Hukum

RATUSAN MIRAS DI SITA POLISI DARI TOKO SEMBAKO WARGA JATI ROTO LUMAJANG

×

RATUSAN MIRAS DI SITA POLISI DARI TOKO SEMBAKO WARGA JATI ROTO LUMAJANG

Sebarkan artikel ini

Lumajang -sekilasmedia.com. Polres Lumajang berhasil amankan 151 botol miras berjenis Angur merah dan Guidnes di sebuah toko milik TM Dusun Krajan Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto. Tim Opsnal Satresnarkoba Berhasil menyita ratusan Miras dari rumah tersangka.

Kasat Reskoba, AKP Priyo Purwandito  mengatakan, pihaknya ada informasi ada seseorang menjual Miras berkedokkan toko sembako. Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba mengintai toko  dan benar saja,

BACA JUGA :  Live TikTok Berujung Jerat Hukum, Dua Pelaku Konten Asusila Dibongkar Polres Bondowoso

“Tersangka tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli miras di toko tsb, langsung saja Tim opsnal mengamankan pelaku beserta Barang bukti miras ke Mapolres Lumajang,”  terang Priyo.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban  menuturkaan berbagai modus dilakukan para pelaku kejahatan untuk menutupi aksinya, kali ini toko sembako sebagai kedok dalam menjual Miras. Miras yg disita jumlahnya cukup lumayan.

BACA JUGA :  Spesialis Pembobol Brankas Di SMK Mojokerto Berhasil Dibekuk Polisi

“Polres Lumajang tidak pernah lelah dalam menumpas persebaran Miras,” terang Arsal.

“Keberhasilan ini berkat kerja keras semuanya yg tidak pernah lelah dan pantang menyerah saling bahu membahu menumpas peredaran Miras di Lumajang,”terang Kapolres.

Tersangka melanggar PERDA TK.II No 10 pasal 02 tahun 1980 Jo, peraturan Mentri Perdagangan RI No.53/M/DAG/PER/12/2010, tanggal 28 Desember 2010, tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian, minuman beralkohol. (Djaka)