
Malang, sekilasmedia.com – Tepatnya Pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2018, pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Singosari telah berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku Tindak Pidana *“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” dan/atau “Penggelapan dengan pemberatan“* yang diketahui pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018, di Hawai Water Park Karanglo Desa Banjararum Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sebagai dimaksud dalam *Pasal 49 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU. NO. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 374 KUHP.*
Adanya Dasar, LP / 300 / X / 2018 / Jatim / Res.Mlg / Sek. Singosari, tanggal 17 Oktober 2018. Waktu Kejadian,
Diketahui pada hari Kamis Tanggal 11 Oktober 2018, sekitar pukul 17.28 WIB, Waktu Dilaporkan Hari Rabu Tanggal 17 Oktober 2018 pukul 10.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP),
Tempat Wisata “HAWAI WATER PARK” Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Identitas Pelaku berinisial DI, Jenis kelamin Laki-laki, Umur 24 Th, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat terakhir Wendit Barat Rt 02 Rw 04 Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Sementara itu Korban sendiri atas nama HAWAI WATER PARK Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
yang diwakili oleh Pelapor LA (45 th), Jabatan HR MANAGER Hawai Water Park.
Tiga orang saksi juga dimintai keterangan oleh petugas kepolisian diantaranya VI (22th), pekerjaan swasta, alamat Karangploso, Kabupaten Malang. Kemudian SA (26th) Malang, pekerjaan Karyawan Swasta, warga Blimbing, Kota Malang. Dan MS (29th), pekerjaan Karyawan Swasta,warga Tajinan Kabupaten Malang.
Sementara itu, Petugas Kepolisian juga mengamankan Barang Bukti yaitu, 19 (Sembilan belas) lembar foto copy data *REDEEM* dengan cara mengerorkan system sampai dengan nominal yang diinginkan kemudian ditukarkan di Konter *REFUND HAWAI WATER PARK* Karanglo Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kemudian Hasil Audit Kerugian HAWAI WATER PARK Karanglo Desa Banjaraum Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dan 1 (satu) surat Pengangkatan Karyawan dan Slip Gaji HAWAI WATER PARK Karanglo Desa Banjaraum Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang atas nama berinisial DI (pelaku).
Adapun Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 11 Okotber 2018 sekitar pukul 17.28 WIB, saksi mendapat informasi dari karyawan dibagian staf IT bahwa sitem komputer kasir Hawai terjadi error sistem, kemudian saksi mengecek kebenaran informasi tersebut, selanjutnya ditemukan bahwa terlapor sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem komputer tidak bekerja sebagaimana mestinya dan memanfaatkan situasi tersebut untuk memasukan uang deposit ke gelang depoisit yang digunakan oleh terlapor, yang mengakibatan kerugian dari pihak Hawai Waterpark mengalami kerugian sebesar *Rp. 287.197.100,- ( dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu seratus rupiah)* selanjutnya pelapor dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke polsek singosari untuk proses lebih lanjut.
Mendapat Laporan, kemudian Petugas Melakukan pemeriksaan yang kemudian terbukti dan terjadilah Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Singosari IPTU Supriyono,SH Bersama enam (6) Anggotanya yaitu BRIPKA Febrianto Hudi, BRIPKA Prianto, BRIPKA Harry Setyawan, BRIPKA Yoyok Ludi Susanto, BRIPKA Taufik Kurniawan, BRIGADIR Deny Yulihandoko. Diantaranya tindakan yang dilakukan adalah menerima laporan,
memeriksa saksi-saksi, melakukan Lidik, cek TKP untuk melihat sistem komputer yang digunakan dalam melakukan transaksi, melengkapi dan mengumpulkan Barang Bukti, mengamankan Pelaku, Proses sidik, Melaporkan ke Pimpinan.
Kanit Reskrim Polsek Singosari IPTU Supriyono.SH saat dikonfirmasi, Minggu (16/12/2018) membenarkan akan hal ini dan mengatakan,” Dengan kejadian tersebut, harusnya Perusahaan lebih selektif dalam menyeleksi dan menempatkan karyawan, dan untuk menghindari kecerobohan karyawan Perusahaan harus mempunyai tenaga kerja atau karyawan bagian IT, operator yang setiap hari harus mengontrol jalannya Aplikasi Computer yang digunakan untuk transaksi, sehingga apabila ada hal yang aneh dalam transaksi elektronik bisa segera diketahui, kelemahan Hawai tidak ada petugas IT nya, dan tersangka sendiri juga pernah bekerja disalah satu tempat hiburan karaoke, juga pernah melakukan hal yang serupa,” Terangnya. (FTI,SO)






