
MALANG, SekilasMedia.com– Team Unit Reskrim Polsek Poncokusumo, lakukan menangkapan tersangka Karim,(57), asal Warga Desa. Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Karim ditangkap karena kasus penggelapan, pasalnya Karim telah menjual sapi yang bukan hak miliknya,melainkan milik Suriyat, (63) warga Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo,(09/01/2019).
Kanit Reskrim AIPTU Andik Risdianto menjelaskan, bahwa Sapi jantan jenis Mental warna coklat umur 2,5 tahun, dijual kepada orang lain seharga Rp 16,8 juta, dan Uangnya tidak diberikan pada korban namun dinikmati dan dihabiskan sendiri.
Tersangka kami tangkap di rumahnya setelah ada laporan dari korban, Ketika kami amankan pelaku juga mengakui perbuatannya,” Ujarnya.
Sekitar lima bulan lalu pada Agustus 2018, korban menitipkan sapinya kepada tersangka. Dia mempercayakan pada tersangka untuk merawatnya. Setiap bulan korban memberikan gaji. Namun pada 3 Januari lalu, tanpa sepengetahuan korban, sapi dijual kepada orang lain. Uang hasil penjualan dihabiskan oleh tersangka.
“Alasannya uang hasil penjualan sapi digunakan tersangka untuk membiayai istrinya berangkat kerja sebagai TKW. Sisanya untuk bayar utang dan biaya kehidupan keluarganya,” imbuhnya.
Terungkapnya kasus penggelapan ini, bermula dari korban yang ingin melihat sapinya, dengan mendatangi rumah korban. Ketika dilihat, ternyata sapinya sudah tidak ada hingga korban yang dirugikan lantas melaporkannya ke polisi.
“Tersangka menjual sapi milik korban tidak hanya sekali. Sebelumnya pada bulan Desember 2018, juga pernah menjual sapi betina milik korban,” tuturnya sembari mengatakan bahwa tersangka dititipkan di tahanan Polres Malang, lantaran gelisah.(conk. Arif).






