Kriminal

ASIK NONTON ORKES DANGDUT , SEPEDA MOROT RAIB DITANGAN PENCURI.

×

ASIK NONTON ORKES DANGDUT , SEPEDA MOROT RAIB DITANGAN PENCURI.

Sebarkan artikel ini

MALANG, SekilasMedia.com– Kali ini Jajaran Polsek Ampelgading,Polres Malang lakukan menangkapan terhadap sdr.Slamet (30) thn, Suwasta, asal Warga Dusun. Argosuko, Rt. 09 Rw. 03 Desa. Argoyuwono, Kec. Ampelgading, Kab. Malang, Selamet ditangkap karena telah melakukan tindak pidana curanmor, (09/01/2019). Rabu pukul 19:00.

Diketahui korban bernama: Giman (49) asal warga Dusun Argosuko Rt.13 Rw.03. Desa. Argoyuwono, Kec. Ampelgading. Kab. Malang.

Menurut keterangan dari korban, hari Sabtu 29 Desember 2018, punya niatan untuk nonton hiburan Electune Orkes dangdut tanpa panggung yang digelar di Desanya tersebut, dan memarkir sepeda motornya di pinggir jalan, sedangkan kunci atau kontak motornya lupa untuk mencabutnya dan masih tertancap di sepeda motornya.

BACA JUGA :  Seorang Pria Gantung Diri di Kamar. Bikin Gempar Warga Gondanglegi

“Setelah memarkir sepeda motor saya langung berjalan menuju tempat acara dan mendekati hiburan dangdut itu , saya sekira 50 meter dari motor yang aku parkirkan itu dan setelah aq hendak mau pulang ternyata motor saya sudah tidak ada lagi pada tempat yang saya pikirkan tadi,” Ujarnya.

AKP Triyanto . Sh. selaku Kapolsek Ampelgading Membenarkan saat dihubungi lewat via telpon selularnya, bahwa telah melakukan penangkapan tindak pidana Curanmor terhadap tersangka Slamet (30) Warga Desa. Argoyuwono, Kec. Ampelgading. Kab. Malang, dan Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar 2500.000 dua juta lima ratus tibu rupiah,”tuturnya.

BACA JUGA :  Polsek Karanggeneng Amankan Pelaku Curanmor di Jalan Raya Tikung-Mantup

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, satu Unit sepeda motor Happy
Dengan nopol. N 4716 BG. Warna hitam thn. 2004. Beserta kuncinya, dan saya menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar waspada dengan terjadinya curanmor, dan diharapkan saling berhati- hati jika memarkirkan kendaraan sepeda motor maupun mobilnya masing -masing agar terhindar dari pelaku pencurian,”imbuhnya.

Dan kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut, sadangkan pelaku kini diancam dengan pasal 363 KUHP. tentang pencurian pemberatan (curanmor). Dengan ancaman maksimal hukuman10 tahun penjara,”( Mad/Aji).