
Badung Bali,Sekilasmedia.com-
Guna menekan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Badung, Satlantas Polres Badung, setiap hari menggelar Razia penertiban kendaraan bermotor di lokasi yang diduga rawan pelanggaran.
Seperti Razia yang digelar di Jalan Raya Kerobokan, Kec Kuta Utara, Jalan Raya Mengwi, dan Jalan Raya Kapal, Mengwi Badung. Dipimpin Kasat Lantas Polres Badung, Kanisius Franata, melibatkan 26 anggota, dari hasil kegiatan Sabtu (12/1) telah menindak tilang sebanyak 217 lembar kepada pelanggar.
Dengan barang bukti STNK 157 lembar, SIM 51 lembar, dan kendaraan Roda dua 2 unit, dengan jenis pelanggaran tanpa SIM :11, tanpa STNK : 8, tanpa Surat-surat : 2, tanpa helm : 171 melanggar berboncengan lebih dari satu : 1, Kelengkapan : 9, Rambu : 4, Marka : 8, melanggar dimensi : 3.
Sementara anatomi usia pelanggaran Lalu Lintas yang ditindak adalah usia, 17 : 85 orang, 18-30 : 60 orang, 31- 45 : 37 orang, 46-55 : 24 orang, dan 55 : 11 orang.
” Kami akan terus adakan razia kendaraan, karena melihat data yang ada yakni 600 orang rata – rata meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas di Bali, dan kami tidak mau nyawa hilang sia-sia 1 atau 2 orang per hari akibat pelanggaran lalu lintas, ” uangkap Franata singkat. (son)






