Hukum

Masih Tinggi Pelanggar Lalu Lintas di Badung 

×

Masih Tinggi Pelanggar Lalu Lintas di Badung 

Sebarkan artikel ini
Poto pelanggar lalin di Jln Raya Kerobokan

 

Badung Bali,Sekilasmedia.com-
Guna menekan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Badung, Satlantas Polres Badung, setiap hari menggelar Razia penertiban kendaraan bermotor di lokasi yang diduga rawan pelanggaran.

Seperti Razia yang digelar di Jalan Raya Kerobokan, Kec Kuta Utara, Jalan Raya Mengwi, dan Jalan Raya Kapal, Mengwi Badung. Dipimpin Kasat Lantas Polres Badung, Kanisius Franata, melibatkan 26 anggota, dari hasil kegiatan Sabtu (12/1) telah menindak tilang sebanyak 217 lembar kepada pelanggar.

BACA JUGA :  Kapolsek Turi Beri Himbauan Kamtibmas di Desa Kepudibener Turi

Dengan barang bukti  STNK 157 lembar, SIM 51 lembar, dan kendaraan Roda dua  2 unit, dengan jenis pelanggaran tanpa SIM :11, tanpa STNK : 8, tanpa Surat-surat : 2, tanpa helm : 171 melanggar berboncengan lebih dari satu : 1, Kelengkapan : 9, Rambu : 4, Marka : 8, melanggar dimensi : 3.

Sementara anatomi usia pelanggaran Lalu Lintas yang ditindak adalah usia, 17 : 85 orang, 18-30 : 60 orang,  31- 45  : 37 orang,  46-55 : 24 orang, dan 55 : 11 orang.

BACA JUGA :  MEMALSUKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA OTENTIK, BOS PROPERTI DIBURU POLISI  

” Kami akan terus adakan razia kendaraan, karena melihat data yang ada yakni 600 orang rata – rata meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas di  Bali, dan kami tidak mau nyawa hilang sia-sia 1 atau 2 orang per hari akibat pelanggaran lalu lintas, ” uangkap Franata singkat. (son)