
Buleleng Bali,Sekilasmedia.com-
Tim Unit Reskrim Polsek Seririt, meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Putu Suastika alias Jambot (25) warga Banjar Dinas Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, di wilayah Bondowoso, Jatim.
Selain pelaku, diamankan juga barang bukti berupa 1 unit motor Supra dan 1 unit motor N-Max, yang merupakan hasil kejahatannya di wilayah Kabupaten Jembrana.
Berawal dari Komang Baruna (39) asal Banjar Dinas Ambengan, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang mengaku motor Supra yang terparkir di garasi rumahnya yang di Desa Patemon, Kecamatan Seririt raib, pada Minggu (18/11). Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Seririt.
Bergegas dari laporan, tim Unit Reskrim Polsek Seririt melakukan penyelidikan dan pengembangan. Alhasil ditemukan motor Supra sesuai ciri-ciri laporan. Dan pelaku mengarah kepada Suastika alias Jambot. Selanjutnya, Minggu (9/12) tim melakukan pengejaran setelah berhasil mengindentifikasi keberadaan Jambot yang berada di rumah istri keduannya di Bondowoso. Tanpa ulur ulur waktu, tim langsung menangkap jambot.
Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Seririt, Kompol Wayan Suka, Senin (7/1) membenarkan, anggotanya telah membekuk Suastika alias Jambot, selaku otak kejahatan curanmor. Dimana modus pelaku di kediaman Baruna, dengan cara masuk rumah dan mengambil motor korban yang sedang diparkir di garase. Selanjutnya menghidupkan motor Supra itu dengan cara menyambungkan kabel kontak motor.
Selain itu, Jambot ini merupakan biang curanmor yang terjadi di Desa Pengembangan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Sebab, saat penangkapan, anggota menemukan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berplat palsu, yang diduga merupakan hasil kejahatannya di wilayah bumi mekepung.
” Hasil introgasi, pelaku mengakui motor itu diambil di wilayah Jembrana. Sekarang ini ada 2 kendaraan yang kami amankan dari tangan pelaku, ” pungkas Kapolsek Seririt.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. Sementara, curanmor yang dilakukan pelaku di wilayah Jembrana, Polsek Seririt sudah menkoordinasikan ke pihak Polres Jembrana guna tindaklanjutnya.(dim)






