Kriminal

GELAPKAN MOTOR” DIAN ALIAS BAGONG DITANGKAP POLISI.

×

GELAPKAN MOTOR” DIAN ALIAS BAGONG DITANGKAP POLISI.

Sebarkan artikel ini

MALANG, SekilasMedia.com– Demi Kebutuhan pria atas nama, Dian Isworo (38) alias Bagong, Warga Jalan Semeru Selatan, Kelurahan/Kecamatan Dampit ini, kini harus berurusan dengan Polisi, Dian Isworo ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor,(12/01/2019).

Korbannya diketahui atas nama, Firman Fahmi Alami, (26),Warga Desa Druju, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang.
Firman selaku korban telah kehilangan motor, Honda Scoopy, N 5756 EO yang hendak dijualnya.

Tersangka ditangkap di sekitar jalan raya Pakisaji. “Motor korban sudah dijual ke orang lain,” kata Kanitreskrim Polsek Gondanglegi, Ipda Heriyani.
Ia menjelaskan, penggelapan yang dilakukan tersangka itu, terjadi 21 September 2018 lalu.
Peristiwanya di rumah kontrakan korban, Kampung Sawo, Desa Gondanglegi Kulon, Gondanglegi. Firman menawarkan sepeda motornya kepada tersangka untuk dijual.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Rampok, Terancam Pecat

“Korban mengaku butuh uang sehingga dia menjual motornya melalui tersangka orang pertama sebagai perantara,” Ujarnya

Pasalnya korban percaya kepada Dian karena selama ini selain teman, ia juga mengaku bekerja sebagai karyawan salah satu leasing di Malang.
Tersangka pun datang ke rumah kontrakan tersebut dan mengatakan kalau motor itu, hendak dibeli kakaknya.
Namun ia meminta membawa motor itu untuk ditunjukkan kepada kakaknya. Tidak curiga, motor senilai Rp 17 juta itu diserahkan kepada tersangka.

“Tersangka menjanjikan esok harinya akan dilakukan pelunasan pembayaran, dengan mengajak korban ke kantor Adira. Alasannya ada penunggakan kredit pada motor yang dijual tersebut. Namun ternyata itu hanya dalihnya tersangka Dian ,” Imbuhnya.

Tapi motor itu dijual kepada orang lain. Uang hasil penjualan tidak diserahkan pada korban, melainkan dinikmatinya sendiri. Korban yang menyadari kalau dirinya menjadi korban penggelapan, memilih melaporkan perbuatan itu ke Mapolsek Gondanglegi.

BACA JUGA :  DUA TERSANGKA PEMERASAN GEDOK ANGGOTA POLRES DI TANGKAP

Berdasarkan laporan itulah polisi lantas mencari keberadaan tersangka, hingga berhasil menangkapnya kemarin. “Selama tiga bulan ini, saya kabur ke Kalimantan. Saya takut setelah mengetahui dilaporkan polisi,” kata Dian.

Kepada penyidik, ia mengaku uang hasil penjualan motor, habis untuk biaya hidup dan mencari pekerjaan selama di Kalimantan. “Ada teman yang memberitahu kalau saya dilaporkan ke polisi karena masalah motor itu,” ucapnya..

Namun karena tidak ada kerjaan, dan bekalnya sudah habis, dia memutuskan untuk pulang ke rumahnya di Dampit. “Saya kira kasusnya sudah selesai dan tidak lagi dicari polisi. Namun setelah kembali ternyata langsung ditangkap,” kata dia. (Aji).