
Badung Bali, Sekilasmedia.com – Tim Unit Reskrim Polsek Mengwi mengungkap kasus tindak pencurian beberapa warung di wilayah Badung, Denpasar dan Tabanan.
Pelakunya, I Ketut Arimbawa, seorang supir taxi online yang juga jebolan sarjana ekonomi. Ia ditangkap polisi di rumahnya, di Jalan Gunung Wilis No.5, belakang Terminal Tegal, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, Senin (21/1) sekitar pukul 13.00.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan Mardiyah, pemilik warung di Banjar Jumpayah, Desa/Kecamatan Mengwitani, Badung, pada pertengahan November 2018 lalu. Saat itu korban mengaku kehilangan HP dan dompet berisi uang serta surat-surat berharga yang disimpan di dalam laci warung, dengan kerugian Rp 3,5 juta.
” Korban mengaku melayani pembeli hingga tak sadar uang dan HP nya dicuri, ” kata sumber petugas, Kamis (24/1).
Berdasarkan laporan tim Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi saksi. Akhirnya identitas tersangka dikantongi. Selanjutnya dilakukan penggrebekan di rumahnya dan tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Saat diitrogasi tersangka mengakui. Selain itu tersangka juga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari hari juga foya-foya.
Kapolsek Mengwi, AKP I Gede Eka Putra Astawa, dikonfirmasi mengaku masih mengembangkan kasus tersebut. Namun dijelaskan, jika tersangka dalam melakukan aksinya selalu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah miliknya.
” Kini barang bukti yang diamankan, HP dan sepeda motor tersangka, ” tutupnya. (soni)





