
Jembrana Bali, Sekilasmedia.com – Polres jembrana, metapkan dua oknum kepala dusun di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, menjadi tersangka dalam kasus korupsi Santunan Kematian.
Masing-masing tersangka, I Gede As, dari Banjar Munduk Ranti dan IDKA, dari dusun Sarikuning Tulungagung. Kedua oknum kepala dusun ini diketahui telah bersekongkol dengan terpidana korupsi Indah Suryaningsih (oknum PNS) dalam kasus pembuatan data kematian fiktif, dengan tujuan dana santunan kematian dicairkan.
Seizin Kapolres Jembrana, Waka Polres, Kompol Komang Budiartha, Sabtu (19/1) mengatakan, penetapan dua tersangka I Gede As dan IDKA merupakan kelanjutan dari tersangka sebelumnya yakni Indah Suryaningsih yang sudah lebih dulu divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Dibeberkan, Indah adalah petugas verifikator, yakni memverifikasi dan memvalidasi dokumen pengajuan santunan kematian dari masyarakat. Sementara, dua tersangka kadus ini berperan membuat pengajuan seolah-olah ada warganya yang meninggal dunia. Setelah nanti dana santunan cair, maka akan dibagi sesuai peran masing-masing.
Program santunan kematian milik Pemkab Jembrana ini, menganggarkan Rp1,5 juta, bagi warga yang meninggal. Namun, dengan adanya kerjasama tersangka dana santunan tersebut bisa lolos hingga ratusan berkas.
” Jadi mereka ini bekerjasama, Indah berperan untuk meloloskan, ” ungkap Budhiarta.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, selama tahun 2015, kerugian Negara IDKA, akibat 140 berkas fiktif pengajuan santunan kematian mencapai Rp210 juta. Berkas fiktif yang diajukan juga beragam, mulai dari berkas lama warga meninggal hingga warga yang masih hidup dibuatkan berkas meninggal.
” Setelah penetapan tersangka ini, keduanya ditahan dan segera dilimpahkan ke Kejari Jembrana, ” pungkasnya. ( soni)





