
Probolinggo, sekilas media.com- maraknya aktivitas pertambangan ( pengerukan tanah ) diduga ilegal yang terjadi di desa sologodik kecamatan pajarakan kabupaten probolinggo, di tutup oleh satpol PP kecamatan pajarakan beberapa bulan yang lalu di duga tidak mengantongi izin, serta sebagian tanah bengkok juga ikut kenak di areal pertambangan ini.
Salah satu midia online ke lokasi areal pertambangan pada hari selasa tgl 8/1/2019 jam 11 siang ternyata masih ada kegiatan pengerukan tanah yang sudah di tutup oleh satpol PP kecamatan pajarakan itu, serta sempat di konfirmasi siapa yang bertanggung jawab di pertambangan ini tidak satupun yang menjawab, seketika itu langsung menemui kasi pol PP kecamatan pajarakan Pano candra,” mohon maaf mas saya baru 3 hari masuk kerja jadi sy tidak tau tentang tambang ( pengerukan tanah ) itu ,” terang Pano candra.
Keesokan harinya midia online ini menemui kasat pol PP kabupaten probolinggo Dwi joko, tgl 9/1/2019, diruang kerjanya,
Saat di konfirmasi terkait tambang ini dengan nada tersenyum beliau menjawab, tambang itu sempat rami bahkan sempat di tutup oleh satpol PP kecamatan, supaya kelihatan indah seperti semula lubang itu di ratakan lagi yaitu di reklamasi dan waktunya satu minggu harus selesai setelah itu tidak boleh ada pengerukan tanah lagi artinya sudah selesai.
Masih kasat kalau sampai sekarang masih ada kegiatan di lokasi tambang itu apa lagi ada keluar masuk dam truk dan alat berat masih ber operasi, wah bukan reklamasi itu mas, apa lagi waktunya sudah hampir satu bulan, ini perlu di cek ke lokasi siapa yang bertanggung jawab di areal tambang itu dan akan saya tindak tegas karena sudah menyalai aturan yang sudah di spakati bersama ujar Dwi joko. (Mul).






