Hukum

Prostitusi online yang melibatkan penangkapan 2 artis FTV dan model

×

Prostitusi online yang melibatkan penangkapan 2 artis FTV dan model

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilas media com – Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luky Hermawan yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa kegiatan Prostitusi Online yang melibatkan artis ini berlangsung sejak tahun 2017. “Dari hasil pengembangan setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan bahwa ada sekitar 45 artis dan model yang terlibat dalam prostitusi online.

BACA JUGA :  Dugaan Jaringan WiFi Ilegal Menumpang Tiang PLN, Warga Karangjeruk Resah

Terkait Prostitusi online yang melibatkan penangkapan 2 artis FTV dan model yakni VA dan AS yang tertangkap di Hotel Bintang 5 di Surabaya beberapa hari lalu, Kali ini Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luky Hermawan, SH melakukan jumpa pers di depan ruang Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (7/1/2019) sekitar Pukul 11.00 WIB.

Ada 45 artis diduga terlibat prostitusi ini, Dua sudah diperiksa untuk yang 43 lagi masih dalam Proses Daftar Pencarian Orang (DPO),” Jelas Kapolda Jatim.

BACA JUGA :  Polres Badung Ringkus Tiga Jambret Yang Tewaskan Pemotor Wanita di Bali

Kapolda juga menjelaskan adapun tarif dari sederet artis dari bisnis prostitusi tersebut yakni harganya mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta.

Mucikari Tantri diduga mempunyai jaringan di kalangan artis dan tersangka Endang artis selebgram. Ditambahkannya, pihak kepolisian sudah menetapkan dua mucikari prostitusi artis yaitu Endang (37) dan Tantri (28) asal Jakarta Selatan. ( Eko )