
Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Terjadinya kecelakaan pada Kamis (10/1/2019) yang melibatkan mobil Polisi mitsubisi lancer Ex No Pol X-1002-61 ditabrak Mitsubisi Dump Truck No Pol W-8123-UC disimpang 4 Jalan Kartini Kota Mojokerto berakhir damai.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil polisi telah melakukan tugas pengawalan mobil tahanan Kejaksaan terdiri dari 1 unit mobil patroli dan 2 unit motor polisi, saat melintas di simpang 4 mobil damp truk nyelonong dari arah barat lalu menghantam mobil polisi mengakibatkan kedua kendaraan mengalami kerusakan.
Kapolres Kota Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono menjelaskan, bahwa kejadian tabrakan Dump truk yang dikemudikan Ali Afandi (42) asal Desa/Kecamatan Cerme Kabupaten Gersik menabrak mobil yang dikemudikan Gigih Kusuma Jati (26) anggota Polres Kota Mojokerto, Minggu (13/1/2019) menyatakan sepakat kekeluargaan atau damai.
,” Kedua pihak sepakat menempuh jalur ADR (Alternatif Dispute Resolution) guna menyelesaikan perkara laka lantas dengan pertimbangan kemanusiaan sebab pengemudi Dump truk merupakan tulang punggung keluarganya dan mengingat kejadian tersebut tak ada korban jiwa, hanya kerusakan material, ” kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa pihak pengemudi Dump truk bersama pihak perusahaan sepakat menggantikan kerugian kerusakan mobil patroli polres kota Mojokerto.
Tak hanya itu, sebagai implementasi penegakan hukum, pengemudi Truk juga mendapat sanksi tilang dan wajib mengikuti program Retraining Road Safety selama 2 hari dipolres.
Ditambahkan Kapolres, pengemudi Truk juga telah menyadari kelalaian nya dalam mengemudi, kedepan berjanji telah melaksanakan dan memperhatikan tata cara lalu lintas dengan benar, ” bebernya.
Senada disampaikan pengemudi Dump truk Ali Afandi, dia mengakui atas kelalaian nya, juga diakui saat itu saya tidak mendengarkan sirene sebab saya mengemudi sambil mendengarkan musik, ” jelasnya.
,”Dengan kejadian ini saya mintak maaf kepada semua jajaran Kepolisian Kota Mojokerto, atas kelalaian saya,”tutupnya. (wo)





