
Gianyar Bali, Sekilasmedia.com – Menyandang tunarungu dan tunawicara, Dewa Nyoman Oka (55) warga dari Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, malah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum warga dan perangkat desa.
Oknum yang berjumlah lima orang itu secara diam-diam mensertifikati tanah milik Dewa Oka, seluas 50 are dengan memanfaatkan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2017, hanya demi keuntungan pribadi.
Kini kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Dari lima tersangka, dua orang warga diketahui, I Dewa Ketut Oka Merta dan I Nyoman Ngurah Swastika, yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Rabu (23/1).
Sementara ketiga perangkat desa berkas perkaranya masih proses, mereka masing-masing, Kelian Banjar, I Nyoman Sujendra. Bendesa Adat, I Wayan Artawan dan Perbekel (Kepala Desa) Pejeng Kaja, I Dewa Putu Artha Putra.
Kuasa Hukum korban, I Made Somya Putra, Jumat (25/1) mengapresiasi Polda Bali dan Kejari Gianyar, yang telah melimpahkan dan menahan para tersangka. Juga meminta, penyidik Polda Bali segera melengkapi berkas-berkas dan pelimpahkan Perbekel, Bendesa dan Kelian Banjar ke Kejari Gianyar.
” Para tersangka, memanfaatkan kondisi disparitas sebagai objek kejahatan. Ini merupakan kejahatan yang sangat kejam, ” tegas dia.
Terlebih kata Somya, Bendesa, Perbekel dan Kelian Banjar, bahkan sama sekali tidak menyadari kesalahannya. Mereka terus melakukan manuver untuk lolos dari jeratan hukum, dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gianyar.
” Para tersangka ini tidak memperhatikan kondisi Dewa Nyoman Oka sebagai penyandang disabilitas. Mereka sangat bernafsu ingin menguasai tanah itu. Kejahatan yang dilakukan kelima tersangka ini sangat sistematis, ” kesal dia.
Somya membeberkan, kasus ini berawal adanya program PRONA di tahun 2017. Lantaran korban hidupnya memiliki keterbatasan dan hanya hidup sebatangkara, oleh dua tersangka Dewa Merta dan Nyoman Swastika diam-diam mengajukan dan masukan tanah korban ke dalam sertifikat tanahnya. Mereka juga memalsukan tanda tangan pendamping.
Sedangkan, ketiga oknum perangkat desa yang telah ditetapkan tersangka, lantaran diduga ikut membantu kedua tersangka utama menyiapkan dan menandatangani berkas penerbitan sertifikat.
” Kejahatan ini dilakukan secara sistematis. Hukum harus memberikan keadilan pada korban, supaya tidak terjadi pada penyandang disabilitas lainnya, ” tandas Somya. (soni)





