
Malang, Sekilasmedia.com – Dua pekaku pengedar barang haram jenis SS. (Shabu-Shabu) Kevin Orlando alias londo (23) tahun warga Mondoroko Selatan, Desa Banjararum Kec. Singosari Kab. Malang dan Andik Wijaya (32) tahun seorang kuli bangunan, warga Jl Satria Barat, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (28/3/2019) siang, dirilis di Polsekta Klojen.
Keduanya ditangkap di depan ATM BRI Riverside Jl A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Mereka ditangkap setelah menjual SS seberat 1, 95 gram seharga Rp. 1,3 juta kepada petugas Polsekta Klojen yang sedang melakukan penyamaran. Selain mengamankan SS seberat 1,95 gram tersebut, petugas juga mengamankan 1 poket SS. seberat 0,35 gram.
Penangkapan bermula setelah petugas mendapat informasi adanya pengedar narkotika jenis SS di kawasan Balearjosari, selanjutnya Petugas mencari informasi dan penyelidikan hingga mengantongi nama Andik Wijaya. Selanjutnya Petugas melakukan transaksi SS. dengan Pelaku. Setelah disepakati harga, kemudkan COD di depan ATM BRI Riverside. Pekaku tidak mengetahui kalau pembelinya kali ini adalah petugas.
Andik dan Londo datang ke lokasi mengendarai motor, dengan percaya diri, kemudian Pelaku (Andik) menyerahkan 1 poket SS. kepada petugas. Usai menyerahkan SS serta menerima uang pembelian, Andik dan Londo segera tangkap. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan juga 1 poket SS. seberat 0,35 gram.
Terkait penangkapan ini, Petugas masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari bandar pemasok SS kepada Andik Wijaya. ” Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 fan atau Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kapolsekta Klojen Kompol Budi Harianto. (Joef).





