LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Kepala Satpol PP Kab.Lumajang membenarkan adanya puluhan personil Satpol PP di Kab. Lumajang telah memberhentikan personil nya belum lama ini.
Upaya tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Bupati terhadap Satpol PP Lumjang karena memang masa kontrak kerja habis dan adanya perampingan.
Kepala Satpol PP Kab. Lumajang Achmat Basuni saat dikonfirmasi Sekilas Media.com membenarkan jika pihaknya telah memberhentikan puluhan tenaga Satpol PP di Kab. Lumajang Jawa Timur.
“Betul pak masa kontraknya habis jadi di berhentikan per 31 Desember 2018,” Katanya Kamis (07/02/2019)
Sebanyak 35 personil Satpol PP Lumajang saat ini telah diberhentikan dan menganggur karena masa kontrak mereka telah habis per 31 Desember lalu. Sejauh ini menurut Basuni Kepala Satpol PP Kab. Lumajang status dari sebanyak 35 personil Satpol PP Lumajang tersebut berstatus kontrak,”.(Shelor).