Kriminal

Band Dewa 19 Ahmad Dhani, Dipindahkan Rutan Kelas I Medaeng Surabaya

×

Band Dewa 19 Ahmad Dhani, Dipindahkan Rutan Kelas I Medaeng Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilasmedia.com – Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) akan segera menghuni Rutan Medaeng Sidoarjo. Rabu, (6/2/2019).

Ini, setelah pihaknya menerima surat dari Kejari Surabaya. Widha menjelaskan, Kejaksaan meminta izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng Sidoarjo.

BACA JUGA :  Kedapatan menjual Miras, Warga Pinggirsari ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

Diketahui, Ahmad Dhani dialihkan penahanannya dari Lapas Cipinang, Jakarta Selatan ke Rutan Medaeng Sidoarjo, untuk jalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog yang mengatakan ‘idiot’.

BACA JUGA :  Narkotika Jenis Sabu-Sabu Seberat 50kg Gagal Diselundupkan

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengungkapkan bahwa penetapan pengalihan penahanan Ahmad Dhani sudah jelas.

Sebelumnya, pentolan Band Dewa 19 ini menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, dirinya divonis satu tahun enam bulan penjara dan masih proses banding.( Eko ).