
Malang, Sekilasmedia.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Batu menangkap oknum ASN Bagian Pemerintahan di Pemkot Batu berinisial AH, 47 th, di rumah kosnya Jalan Samadi, gg 1 No. 6 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu. Tersangka berhasil di tangkap oleh anggota Pemberantasan BNNK Batu pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 18.00 di kamar kosnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Batu AKBP Mudawaroh mengatakan, penangkapan oknum ASN Pemkot Batu bermula dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya duga’an peredaran gelap narkotika golongan I di Jalan Samadi. Menanggapi laporan tersebut BNNK tak butuh waktu lama untuk bergerak. Diawali pada Selasa (5/2/2019) pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya pada hari ke 18 atau Jumat (22/2/2019) berhasil menangkap AH.
“Setelah dipastikan postif (a1) kami langsung melakukan pengeledahan tempat tersangka. Mengetahui ada penggeladahan tersangka melarikan diri ke kamar mandi. Kami menduga AH membuang barang bukti ke toilet,” jelas Mudawaroh (27/2/2019).
Namun, melihat hal tersebut petugas langsung mendobrak pintu kamar mandi tersangka. Setelah tertangkap basah. Saat itulah beberapa BB yang coba dibuang ke toilet berhasil diamankan oleh petugas BNNK Batu. Dari hasil penggeledahan kami mendapati 4,81 gram sabu-sabu, 52,97 gram ganja, alat hisap sabu, timbangan digital, uang sebesar Rp 700 ribu, sekop, dua buah HP dan satu botol berisi alkohol.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1. Dengan ancaman hukumn minimal 4 tahun dan maksiml 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu tersangka AH mengatakan, bahwa dirinya menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja sejak lulus kuliah. Namun setelah itu tersangka telah berhenti lama. “Saya menggunakan narkotika sejak lulus kuliah. Tapi sudah lama berhenti. Baru dua tahun ini saya gunakan kembali sebagai pelarian dari masalah internal keluarga,” pengakuannya.
Wali Kota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang telah tertangkap tangan menggunakan narkotika. Sanksi yang akan diberikan oleh Pemkot adalah memecat sesuai dengan peraturan.
“Kami sudah diberi tahu oleh Kepala BNNK Batu secara langsung. Kami tidak memberikan toleransi kepada oknum yang menyalahi aturan. Ini juga bisa menjadi contoh bagi ASN lainnya agar tidak melakukan hal serupa,” Tutupnya. (Joef).





