Kriminal

Polres Klungkung Ringkus Dua Pelaku Narkoba

×

Polres Klungkung Ringkus Dua Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini
Foto, wakapolres Klungkung hadirkan pelaku narkoba bersama barang bukti saat jumpa pers
Foto, wakapolres Klungkung hadirkan pelaku narkoba bersama barang bukti saat jumpa pers

Klungkung Bali, Sekilasmedia.com – Sigap dan tanggap menindaklanjuti informasi masyarakat, jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung, belum lama ini berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkoba, di wilayah Klungkung.

Kedua pelakunya, Putu Surya Adinata alias Tukek (33) asal Banjar Pande, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung dan I Putu Eka Putra alias Cedol (36) dari Dusun Peninjoan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung, mereka diringkus karena telah memiliki dan menyimpan Narkoba.

Dalam jumpa persnya, Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Gusti Ngurah Yudistira, dan Kasubag Humas AKP. Putu Gede Ardana, Senin (1/4) mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas laporan masyarakat, bahwa di wilayah Paksebali kerap dijadikan transaksi Narkotika gelap.

BACA JUGA :  Polres Buleleng Ringkus Spesialis Pembobol ATM

Atas informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Klungkung, pimpinan AKP I Gusti Ngurah Yudistira, melakukan lidik dan pengintaian TKP. Alhasil Jumat (8/3) lalu sekira pukul 20.30 Wita, pelaku Tukek berhasil diamankan. Dari tangan pelaku di amankan 10 buah paket Kristal bening yang dibungkus plastic klip, diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat total, 4,26 gram bruto atau 1,9 gram netto dan 1 buah HP merk IPhone 5 warna gold.

BACA JUGA :  Wangkadasi Dever, driver ojol pelaku rudapaksa wanita Brazil dihadirkan di Polresta Denpasar

Dari hasil interogasi Tokek mengaku mendapatkan barang haram tersrbut dari temannya yang tinggal di Denpasar. Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di wilayah Denpasar, dan meringkus Cedol bersama barang bukti.

” Kedua tersangka sudah diamankan dan disangkan dengan pasal 114 ayat (1)  atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, acaman 5 sampai 20 tahun penjara, ” terang Kompol Dedi.(soni).